Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
POlisi tak segan memanggil penanggung jawab peserta kampanye jika melanggar aturan.
- Musim Kampanye Pilkada, Polisi Minta Masyarakat Tidak Konvoi dan Pakai Knalpot Brong
- Tekan Jumlah Golput, Polisi Gencar Datangi Warga di Masa Kampanye Pilkada
- Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
- Polda Jateng Tangkap Penembak Orang di Colomadu Karanganyar
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengingatkan peserta kampanye terbuka tidak ada yang menggunakan kendaraan memakai knalpot brong. Bila masih ditemukan, pihaknya tak segan memanggil penanggung jawab peserta kampanye tersebut.
"Penanggung jawab akan bertanggung jawab ketika masih ada yang pakai knalpot brong. Maka akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan dalam deklarasi diikuti ribuan peserta dari instansi dan seluruh elemen masyarakat, Minggu (14/1).
Dia menyebut, langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
"Kami bergerak dari hulu hingga hilir, tidak hanya pada penertiban, penindakan, tetapi preemtif, preventif kami kedepankan. Harapannya upaya represif sebagai upaya terakhir," ungkapnya.
Penertiban juga dilakukan bersama-sama Pomdam IV Diponegoro untuk melaksanakan penertiban di internal TNI juga Polri.
"Jadi menjelang pelaksanaan kampanye terbuka tim pemenangan bisa mengimbau peserta kampanye agar tertib berlalu lintas, dengan tidak menggunakan knalpot brong, tetap menggunakan helm, kemudian tetap tertib berlalu lintas," jelasnya.
Diketahui hingga saat ini penertiban upaya penindakan yang dilakukan dari tahun 2022-2024 sebanyak 330.995. Sementara kendaraan knalpot brong yang diamankan mencapai 204.000, diamankan di masing-masing Polres jajaran.
"Penggunaan knalpot brong tersebut kita lihat dari dua aspek. Pertama aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan, dan kedua aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya," tutupnya.