Polda Jateng Butuh Keterangan Saksi Ahli Sebelum Periksa Syekh Puji
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kasus yang dilaporkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jateng terhadap Syekh Puji masih terus didalami penyidik.
Polda Jawa Tengah (Jateng) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan Puji Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kasus yang dilaporkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jateng terhadap Syekh Puji masih terus didalami penyidik.
"Total saksi yang sudah diperiksa ada delapan orang, termasuk pimpinan Ponpes Miftahul Jannah dan anak dari terlapor. Namun kita masih butuh keterangan saksi ahli pidana," kata Iskandar Fitriana Sutisna kepada wartawan, Semarang, Senin (6/4).
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.
-
Kenapa Meron penting dalam pernikahan Cirebon? Fungsi Meron ini adalah untuk menyimpan benda-benda seserahan tersebut, sebelum diberikan kepada mempelai yang akan dinikahinya.
-
Kapan peristiwa pernikahan sepi itu terjadi? Sebuah pesta pernikahan belum lama ini jadi sorotan karena tidak ada tamu undangan meski sudah dimeriahkan oleh biduan sebagai hiburan.
-
Kenapa pesta pernikahan itu sepi? Menurut informasi video, sepinya pesta pernikahan itu merupakan bentuk pembalasan dari masyarakat setempat karena pemilik hajatan jarang bermasyarakat selama di kampung.
-
Di mana pernikahan ini dilangsungkan? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
Dia mengungkapkan, keterangan ahli menurutnya dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada motif lain dalam pelaksanaan nikah siri tersebut. Setelah keterangan dari saksi lengkap, pihaknya akan memanggil terlapor.
"Dalam waktu dekat, tentu pasti akan kami panggil terlapor. Saat ini kasus masih dalam tahap proses," jelasnya.
Sejauh ini, laporan yang dilayangkan KPA Jateng masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya pun mengaku, sejumlah keterangan yang dihimpun hingga belum mengarah ke terlapor.
"Keterangan saksi saat ini belum mengarah ke terlapor. Namun Polda Jateng masih terus menyelidiki dugaan nikah siri dengan anak di bawah umur ini," ungkapnya.
Terpisah, Ketua KPA Jateng, Endar Susilo menuturkan, pernikahan siri antara Syekh Puji dengan anak berumur tujuh tahun itu dilaporkan pihaknya pada Februari 2020 lalu.
Sebelum dilaporkan ke polisi, dugaan pernikahan siri itu sebenarnya terlebih dahulu dilaporkan oleh keluarga besar Syekh Puji kepada KPA Jateng. Pernikahan siri itu digelar 2016 lalu di Kabupaten Magelang.
Setelah menerima aduan dari keluarga besar, pihaknya melakukan investigasi mengenai latar belakang Ponpes Miftahul Jannah milik Syekh Puji yang berada di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
"Awalnya, kami juga tidak percaya menerima laporan dari keluarganya. Kok bisa seorang Syekh tega menikahi anak kecil? Padahal Syekh bisa diartikan tokoh, ketua, orang alim dan kiai. Apalagi yang melaporkan adalah keluarga dan keponakannya sendiri. Tentunya pasti ada rasa sakit hati yang mendalam sehingga keluarganya berani membuka yang harusnya menjadi rahasia keluarga," jelas Endar Susilo.
Bantahan Syekh Puji
Syekh Puji membantah menikah siri dengan anak di bawah umur. Sebab pemberitaan selama ini sangat subyektif dan telah mencemarkan nama baiknya.
Dia mengaku, ada pihak yang sengaja mengancam dengan meminta sejumlah uang kepada dirinya. Apabila tidak dipenuhi, maka pihak tersebut akan mempublikasikan berita kepada media.
"Oknum itu meminta uang kepada saya sejumlah Rp35 miliar. Lalu pake mengancam akan membuat beritanya juga. Isinya mengenai pernikahan saya dengan anak usia 7 tahun," katanya, Kamis (2/4).
Syekh Puji menyebut skenario itu dilakukan oleh keluarganya yang mengaku dekat dengan media dan aparat kepolisian.
"Kemudian saya diadukan ke Polda Jateng karena menolak memberi uang yang diminta senilai Rp35 miliar," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Bakal Periksa Syekh Puji Terkait Dugaan Nikahi Anak Usia 7 Tahun
Syekh Puji Bantah Nikah Siri dengan Bocah 7 Tahun
Syekh Puji Kembali Terjerat Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur
Cegah Stunting, Wapres Ma'ruf Amin Larang Pernikahan Dini
Buka Rakernas BKKBN, Ma'ruf Amin Ingin Angka Pernikahan Dini Menurun
Takut Diculik Boko Haram, Anak-anak Perempuan di Kamerun Menikah Dini