Polda Jatim Tetapkan Gus Nur sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Polda Jatim akhirnya menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.
Polda Jatim akhirnya menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
-
Kapan Pangeran Antasari wafat? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
"Sudah kita tetapkan status tersangka yang bersangkutan (Gus Nur) berdasarkan masukan dari ahli," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis (22/11).
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, karena ancaman pidananya di bawah 4 tahun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Dari kasus ini, pihaknya sudah menyita barang bukti berupa alat pembuat video vlog dan bukti video yang dibuat. "Hari ini yang bersangkutan masih diperiksa. Kita sudah sita beberapa alat bukti," tandasnya.
Sebelumnya, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dilaporkan ke Polda Jatim oleh Gerakan Pemuda Ansor terkait dengan video penghinaan terhadap NU.
Baca juga:
Wisnu Diringkus Usai Unggah Konten Hoaks Polri Dukung Capres
Candra Masuk Bui Setelah Hina Kapolri di Facebook
Dalami Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Sita Akun Instagram Ahmad Dhani
Akiong Catut Nama Kapolda Riau Minta Jatah Preman ke Pengrajin Kapal
Polisi kirim berkas tersangka Augie Fantinus ke kejaksaan
Nikita Mirzani dijadwalkan diperiksa terkait Sam Aliano