Polda Kalbar tangkap istri AKBP Idha terkait jual beli tanah
Titi Yusniwati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno.
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Senin dinihari, akhirnya menangkap Titi Yusniwati, istri tersangka AKBP Idha Endri Prastiono kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana. Wakil Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar AKBP Winarto membenarkan penangkapan Titi Yusniwati.
Istri AKBP Idha Endri Prastiono saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus suaminya, namun, Winarto tidak merinci dalam hal apa Titi diperiksa. "Nanti akan dipaparkan langsung oleh Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto," ujar AKBP Winarto seperti dikutip dari Antara, Senin (22/9).
Winarto menjelaskan Titi Yusniwati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak.
Haris saat itu sedang menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara kasus narkoba. Haris beserta dua rekannya asal Malaysia, ditangkap Idha dan anggotanya Agustus 2013 lalu. Menurut Winarto, jual beli tanah kaplingan di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut dilakukan saat suaminya (Idha Endri Prastiono) masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar. Polisi menduga upaya pemilikan tanah tersebut menggunakan modus operandi yang sama dengan penguasaan barang bukti berupa mobil Mercedes Benz C 200.
Sementara itu, di hadapan penyidik Titi menyatakan tidak mengetahui perihal penangkapan dirinya. Bahkan dia mempertanyakan statusnya sebagai tersangka, saat penyidik mengambil keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
"Biasanya kan ada surat panggilan pemeriksaan dulu," ujarnya protes.
Sementara itu, suaminya Titi, yakni tersangka Idha Endri Prastiono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana. Polda Kalbar telah menyerahkan berkas penyidikan atas tersangka AKBP Idha Endri Prastiono ke penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Kronologis sehingga ditetapkannya Idha Endri Prastiono sebagai tersangka, yakni berawal 16 November 2013, tim reserse narkoba Polda Kalbar, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram. Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan telah terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram sabu, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Tim Khusus Polda Kalbar, menahan sebuah mobil Mercedes Benz C 200 dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri Prastiono (tersangka kasus narkoba jaringan internasional yang ditahan polisi Malaysia), di Jalan Parit Haji Husein I, Jumat (5/9).