Polda Kalbar segera limpahkan berkas korupsi satelit
Menurut Widodo, semua tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 M itu telah selesai
Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Barat segera menyerahkan berkas dugaan korupsi dalam penyewaan transponder satelit untuk memperluas jangkauan siaran TVRI setempat ke Kejaksaan Tinggi.
"Pengiriman berkas perkara tahap pertama, rencananya Senin pekan depan," kata Direskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo melalui Kasubdit Tipikor Kompol Permadi Syahid Putra di Pontianak, seperti dikutip dari Antara Rabu (30/4).
Menurut Widodo, semua tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar itu telah selesai diperiksa. "Nanti jaksa akan meneliti berkas yang kami serahkan, kalau lengkap, dinyatakan P-21, kalau kurang, P-19," kata dia.
P-21 artinya berkas dinyatakan lengkap, dan pihak kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni SW, direktur sebuah perusahaan media, kemudian DLD, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, dan MT, mantan pelaksana teknis pekerjaan untuk pengadaan transponder di dinas tersebut.
Pemprov Kalbar mempunyai program untuk membantu memperluas jangkauan siaran TVRI setempat. Pada tahun 2009 - 2011, dialokasikan anggaran untuk menyewa transponder di satelit telekomunikasi.
Tahun 2009, nilai anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Setahun berikutnya naik menjadi Rp 2,1 miliar dan tahun 2011 Rp 2,6 miliar.
Kemudian, untuk melaksanakan penyewaan tersebut, ditunjuklah perusahaan milik SW. Namun, perusahaan tersebut bukan bergerak di bidang penyewaan transponder satelit untuk siaran televisi melainkan hanya penerbitan media cetak.
Pekerjaan itu kemudian di-subkontrakkan ke PT Telkom. "Jadi, ada beberapa perbuatan yang akhirnya menimbulkan kerugian negara," kata dia. Pertama, proses pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan aturan tersebut, batas untuk pengadaan langsung sebesar Rp 200 juta. "Di atas angka tersebut, melalui mekanisme lelang," kata mantan Wakapolres Bengkulu ini menjelaskan.
Kedua, ada potongan harga sebesar 30 persen yang diberikan namun dananya tidak dikembalikan ke kas negara.
Baca juga:
KPI Pusat minta TVRI untuk segera selesaikan konflik internal
Mantan Dirut TVRI, Sumita Tobing saat dieksekusi kejaksaan
Korupsi peralatan siaran, mantan dirut TVRI dieksekusi kejaksaan
Komisi I DPR pastikan surat pemecatan Dewas TVRI dikirim ke SBY
Rekomendasi surat pemecatan Dewas TVRI nyangkut di ketua DPR
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.