Rugikan Negara Rp323 Miliar, Kasus Korupsi PLTU Kalbar Masuk Tahap Penyidikan
Tuduhan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek PLTU 1 Kalbar 2X50 Mega Watt yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat.
Kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat (PLTU Kalbar-1) untuk periode anggaran 2008-2018. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah diselidiki sejak 23 Februari 2024, di mana hasil gelar perkara menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari hasil kegiatan penyelidikan perkara a quo. Pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap perkara a quo untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan kepada penyidikan," ungkap Wadirtipidkor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa dalam keterangannya, Kamis, (7/11).
Dugaan korupsi ini berfokus pada PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2X50 Mega Watt yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat, dan telah melalui proses lelang pada tahun 2018. Dalam lelang tersebut, konsorsium KSO BRN dinyatakan sebagai pemenang tender untuk proyek ini, yang juga telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Utama PLN.
Namun, kenyataannya, KSO BRN sebagai pemenang lelang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran. Salah satu pelanggaran yang terungkap adalah ketidakmampuan KSO BRN dalam menunjukkan pengalaman dalam pembangunan PLTU berkapasitas 25 Mega Watt, yang mengakibatkan mereka harus melakukan subkontrak.
Diketahui bahwa nilai pagu anggaran untuk proyek ini mencapai 80 juta USD dan Rp 507 miliar, dengan total keseluruhan sekitar Rp 1,2 triliun. Kontrak kerjasama telah ditandatangani oleh RR selaku Direktur Utama PT BRN yang mewakili konsorsium, bersama FM yang merupakan Direktur Utama PT PLN.
Pada tanggal 28 Desember 2009, PT BRN mengambil keputusan untuk menyerahkan seluruh tanggung jawab proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT. PI dan QJPSE, yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok.
Selama proses pengerjaan, pelaksanaan proyek juga diurus oleh pihak ketiga tersebut. Sayangnya, setelah tujuh tahun pengerjaan, pembangunan PLTU tersebut tidak dapat dioperasikan, mengakibatkan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar.
"Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) di Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat telah mengalami kegagalan (mangkrak) sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak tahun 2016," ungkap Arief.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Auditorat Utama Investigasi BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih USD 62,410 Juta dan Rp. 323,2 M," tambahnya.