Polda Kalbar Tangkap 40 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan
Donny menjelaskan, dari sebanyak 34 kasus Karhutla tersebut, yang sudah masuk tahap dua sebanyak dua kasus, dan tahap satu sebanyak satu kasus, sisanya sebanyak 31 kasus masih proses penyelidikan.
Sebanyak 40 orang ditangkap aparat Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Dari sebanyak 33 kasus Karhutla tersebut, sebanyak 33 kasus perorangan, dan satu kasus korporasi," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Senin (19/8) seperti diberitakan Antara.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Dimana pondok perambah hutan dibakar? Pondok pertama ada di koordinat 0.241583 S, 101.912962 E.
-
Kenapa Hutan Punti Kayu penting bagi Kota Palembang? Hutan merupakan sebuah kawasan yang luas dengan berbagai macam pepohonan yang hijau serta menjadi tempat tinggal para satwa, tumbuhan, dan lain sebagainya. Lebih dari itu, hutan juga menjadi ekosistem yang cukup penting di muka bumi. Hutan letaknya tak selalu jauh dari kehidupan manusia atau perkotaan. Banyak dijumpai hutan-hutan berada di tengah hiruk pikuk perkotaan yang berfungsi sebagai paru-paru kota sekaligus tempat rekreasi.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
Donny menjelaskan, dari sebanyak 34 kasus Karhutla tersebut, yang sudah masuk tahap dua sebanyak dua kasus, dan tahap satu sebanyak satu kasus, sisanya sebanyak 31 kasus masih proses penyelidikan.
Ia menambahkan, polisi terus melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan perorangan mau pun korporasi.
Sebelumnya, dia menyatakan proses penegakan hukum akan terus berjalan, bahkan tim asistensi dari Mabes Polri juga sudah diturunkan untuk melihat perkembangan penanganan Karhutla di Kalbar.
Yang pasti, menurut dia, pihaknya tidak akan berhenti memproses atau melakukan penyelidikan di setiap tempat kejadian perkara (TKP) Karhutla.
Ia menegaskan, perintahnya jelas dari pusat bagaimana Polri harus mengambil langkah, apalagi sekarang ada tim supervisi dari Mabes Polri, baik dari upaya preventif maupun penegakan hukum yang juga terus dilakukan dievaluasi.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mencatat hingga saat ini pihaknya sudah menyegel sepuluh perusahaan perkebunan dan HTI (hutan tanaman industri) yang di lokasinya terdapat titik api atau Karhutla.
Baca juga:
Anggota DPR: Kerugian Akibat Kebakaran Hutan Sangat Besar, Perlu Cepat Ditangani
6 Hari Berturut-turut, Karhutla di Musi Banyuasin Hanguskan 932 Hektar Lahan
30 Anggota Manggala Agni Upacara HUT ke-74 RI di Lokasi Kebakaran Hutan
Kebakaran Selama 9 Jam, 15 Hektare Lahan di Kaltim Hangus Terbakar
Brimob Bantu Padamkan Lima Hektare Lahan di Rokan Hilir