Polda Maluku Utara Pastikan Perlindungan Korban Pemerkosaan Polisi di Polsek
Kondisi korban yang masih di bawah umur, tegas dia, tentu menjadi pertimbangan dalam proses penanganan perkara. Aspek perlindungan korban pasti diutamakan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan memastikan perlindungan dan proses rehabilitasi remaja 16 tahun yang menjadi korban perkosaan oknum polisi. Dia menegaskan bahwa saat ini perkara ditangani oleh Ditreskrimum unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku Utara. Yang kerap menangani kasus serupa.
"Perkaranya ditangani penyidik kami di unit PPA. yang mana unit PPA ini sudah terbiasa dalam melakukan penanganan terhadap perempuan dan anak," kata dia, saat dihubungi Merdeka.com.
-
Bagaimana cara anggota polisi berambut gimbal mendekati anak-anak? Kepada para bocil, polisi ini kerap memberikan camilan dan permen. Tak cuma itu, dia juga kerap mengajak anak-anak jalan-jalan dengan sepeda motor trail miliknya.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Bagaimana polisi membantu pemuda tersebut? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Apa yang dilakukan polisi kepada pemuda itu? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Siapa saja anggota polisi yang berasal dari suku anak dalam Jambi? Seperti yang dirasakan oleh tiga orang pemuda berdarah suku anak dalam Jambi yang kini berhasil menjadi seorang polisi.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kondisi korban yang masih di bawah umur, tegas dia, tentu menjadi pertimbangan dalam proses penanganan perkara. Aspek perlindungan korban pasti diutamakan.
"Yang berurusan ini adalah anak di bawah umur tentu akan dilakukan secara profesional dengan melibatkan perlindungan daripada si anak," jelas dia.
Selain dari polisi, korban juga mendapatkan perlindungan dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Doana. "Korban juga memilih perlindungan dari salah satu LSM yang ada di Maluku Utara terkait dengan masalah itu," tandas dia.
Sebelumnya, Polri memecat anggotanya yang memperkosa remaja berusia 16 tahun. Anggota polisi yang melancarkan aksinya di Markas Polsek Jailolo Selatan itu, bernama Nikwal Idwar.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," ujar dia, dalam keterangan resmi, Kamis (24/6).
Sambo menjelaskan, saat ini proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan. Sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (Tentang Pemberhentian Anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (Tentang Kode Etik Profesi Polri)_ Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.
"Proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," ujar dia.
(mdk/eko)