Polda Metro belum terima permohonan penangguhan penahanan Ivan Haz
"Intinya saya nggak tau, kalau saya belum lihat belum baca berarti kan belum terima," ujar Krishna.
Pihak Fanny Safriansyah alias Ivan Haz berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Anak mantan Wapres Hamzah Haz ini dijerat kasus penganiayaan yang menimpa pembantu rumah tangganya, Toipah.
Namun, hingga saat ini penyidik mengaku belum menerima surat penangguhan penahanan itu.
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Di mana Amir Hamzah lahir? Masa Kecil Pria dengan nama lengkap Amir Hamzah atau Tengku Amir Hamzah ini lahir di Tanjung Pura, Langkat, Provinsi Sumatra Utara pada 28 Februari 1911.
-
Mengapa Boy Hamzah menarik perhatian penggemar di sinetron Tertawan Hati? Memerankan karakter Erick, kemunculannya di sinetron tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi penggemar layar kaca.
"Saya belum baca permohonan dari keluarganya, belum ada. Belum lihat sama sekali," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3).
Untuk itu, Krishna enggan berkomentar mengenai penangguhan yang juga diungkapkan kuasa hukum tersangka melibatkan Hamzah Haz sebagai penjamin. Seperti diketahui Hamzah Haz sempat menjenguk sang anak dan mengungkapkan siap menjadi jaminan dalam penangguhan Ivan Haz tersebut.
"Intinya saya nggak tau, kalau saya belum lihat belum baca berarti kan belum terima," ucapnya.
Lanjutnya, jika memang pihak Ivan Haz melayangkan penangguhan penahanan, tentunya harus sesuai peraturan yang ada atau prosedur yang ada yaitu diajukan oleh beberapa pihak antara lain oleh keluarganya, pengacaranya, atau yang bersangkutan.
"Prosedurnya nanti dari situ mereka memberikan jaminan apakah jaminan keluarga atau jaminan uang yang diserahkan nanti kepada panitera di pengadilan, nanti dari situ akan dipertimbangkan oleh penyidik, alasan subyektifnya dan obyektifnya," ucapnya.
"Jadi penangguhan penahanan itu biasa dilakukan merupakan hak dari permohonannya, hak dari semua pihak yang ditahan. Kalau sakit pembantaran, namun untuk persetujuannya apakah ditangguhkan atau tidak nanti dipertimbangkan oleh penyidik. Karena saya belum lihat, saya belum tahu," tutupnya.
(mdk/rhm)