Polda Metro Imbau Pengusaha Tidak Pasang Iklan Kampanye Politik pada 12 Videotron di Pos Lantas
Polda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.
Polda Metro Jaya mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.
Polda Metro Imbau Pengusaha Tidak Pasang Iklan Kampanye Politik pada 12 Videotron di Pos Lantas
Imbauan itu disampaikan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan setelah iklan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada videotron Pos Lalu Lintas di simpang susun Semanggi memantik polemik di media sosial.
"Kami sudah mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengelola advertising reklame iklan maupun yang menggunakan LED videotron untuk tidak mengunggah materi-materi yang bernuansa politik selama pelaksanaan pemilu ini," kata Doni dalam keterangannya dikutip, Sabtu (23/12).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mendata terdapat 32 pos polisi lalu lintas tersebar di DKI Jakarta. "Sebanyak 12 di antaranya itu ada terdapat LED videotron, ini kami sudah melakukan langkah-langkah," ujar dia.
Doni mengatakan, akan terus mengingatkan kepada para pengelola advertising sebagaimana arahan dari Bawaslu perihal zonasi atau area yang dilarang dan tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye.
"Sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif atas netralitas Polri dalam pelaksanaan pemilu," tandas dia.