Viral Videotron Anies Diturunkan, Ternyata Segini Biaya Pemasangannya
Mantan Wapres Jusuf Kalla menilai, penurunan videotron Anies-Cak Imin sebuah pelanggaran jika sudah mendapatkan izin.
Mantan Wapres Jusuf Kalla menilai, penurunan videotron Anies-Cak Imin sebuah pelanggaran jika sudah mendapatkan izin.
Viral Videotron Anies Diturunkan, Ternyata Segini Biaya Pemasangannya
Ternyata Segini Biaya Pemasangan Videotron Capres Anies Baswedan
Penurunan atau takedown iklan videotron yang menampilkan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Jakarta dan Bekasi menuai polemik.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, penurunan videotron Anies-Cak Imin merupakan sebuah pelanggaran jika sudah mendapatkan izin.
JK yang juga merupakan pengusaha kondang ini mengatakan seharusnya videotron Anies-Cak Imin tidak boleh di takedown jika ada izinnya.
Baginya, kasus takedown videotron tersebut sebagai pelanggaran.
“Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu. Jadi selama ada izinnya (penayangan videotron), itu adalah pelanggaran,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Rabu (17/1).
JK berharap kasus ini agar dilaporkan ke Bawaslu sebagai pengawas seluruh proses pelaksanaan tahapan pemilu.
"Jadi nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya," tambah JK.
Lantas berapa biaya pemasangan iklan videotron yang menampilkan Anies Baswedan?
Melansir laman eyeindonesia.com, videotron merupakan reklame versi digital yang bisa menayangkan iklan video dan animasi.
Lokasi videotron umumnya terletak di area strategis seperti Kota Jakarta agar dapat disaksikan oleh banyak orang.
Adapun, biaya pemasangan untuk iklan melalui videotron berkisar Rp10 juta sampai paling mahal Rp150 juta.
Seperti diketahui, Anies Baswedan mendapatkan dukungan sukarela dari @aniesbubble dan @olpproject berupa tayangan videotron di Bekasi dan Jakarta.
Namun, baru tayang beberapa jam, tayangan videotron tersebut dikabarkan tidak berlanjut.
Padahal penayangannya dijadwalkan selama sepekan.
merdeka.com