Polda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Judi Online sejak 2020, Total 56 Orang jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online.
Polda Metro Jaya menempatkan kejahatan judi online sebagai kejahatan yang luar biasa.
- Polda Metro Tangkap Lagi Satu Terduga Pelaku Judi Online, Barang Bukti Uang Tunai Rp5 Miliar
- Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online
- Polda Metro Garap 23 Kasus Judi Online: Semua Bandar di Luar Negeri, Kita Tangkap Kakinya
- Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok, 4 Orang jadi Tersangka
Polda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Judi Online sejak 2020, Total 56 Orang jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online. Data itu dihimpun oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terhitung sejak 2020 hingga Juni 2024. Sepanjang periode itu menangani 23 kasus judi online.
"Mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Ade Safri mengatakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menempatkan kejahatan judi online sebagai kejahatan yang luar biasa. Itu sebabnya penanganan kasus itu dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa.
"Karena memang terkait judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan, ini yang menjadi concern perhatian kita sehingga menempatkan judi online ini sebagai kejahatan luar biasa. maka cara-cara pemberantasan nya pun harus luar biasa," ucap dia.
Ade Safri mengatakan, upaya-upaya pemberantas judi online dilakukan mulai dari hulu ke hilir.
Polda Metro Jaya secara efektif melakukan patroli siber. Hasilnya akan diserahkan ke Kominfo untuk dilakukan blokir.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menghimpun nomor rekening yang berafiliasi dengan kegiatan judi online seperti digunakan sebagai penampung dan sebagainya.
"Kita ajukan blokir bekerjasama dengan OJK dan PPATK. Nanti saya update ya, yang jelas datanya sudah ada," ucap dia.
"Jadi secara intens kita terus melakukan patroli siber maupun dari hasil penegakan hukum yang kita lakukan terhadap judi online, pelaku judi online, baik itu usulan pemblokiran ke Kominfo maupun pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, juga sudah kita lakukan," imbuh Ade.