Polda Metro masih kaji pelibatan pak 'Ogah' bantu atur lalu lintas
Proses untuk mewujudkan rencana itu masih panjang. Sebab, membutuhkan kajian soal jumlah dan lainnya.
Polda Metro Jaya berencana menggandeng warga biasa atau pak 'Ogah' buat diberdayakan membantu mengatur lalu lintas di sejumlah ruas jalan ibu kota. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, rencana itu hingga kini masih dikaji oleh pihaknya.
"Soal pak 'Ogah' ini, rencana akan diberdayakan, tapi artinya diberdayakan untuk membantu. Tentu ini masih dikaji ya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/8).
Menurutnya, proses untuk mewujudkan rencana itu masih panjang. Sebab, membutuhkan kajian soal jumlah dan lainnya.
"Tentu ini kan belum selesai ya, masih kami sesuaikan lagi secara pasti berapa jumlahnya. Karena ini masih panjang ya. Perlu koordinasi dengan jajaran terkait," kata Argo.
Sebelumnya diketahui, guna mengantisipasi kemacetan yang lebih parah atas banyaknya infrastruktur dibangun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperbanyak personel di sejumlah titik rawan seperti di Kuningan dan juga Mampang, Jakarta Selatan. Selain itu, polisi juga akan menggandeng pak 'Ogah' untuk membantu lancarkan lantas.
"Kita namakan mereka itu Supertas, sukarelawan pengatur lalu lintas. Jadi mereka akan kita kerjakan, itu program yang akan dibicarakan, dipresentasi. Nanti dia akan pakai seragam," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/7) lalu.
Nantinya, selain di Kuningan juga Mampang, mereka akan ditempatkan di sejumlah titik. Personel Supertas itu pun nantinya akan difasilitasi dengan perlengkapan seperti seragam dan perlengkapan lainnya.
"Kalau mengenai upah atau gaji, hal ini masih dibicarakan. Itu kita minta beberapa perusahaan untuk menggaji dia. Iya melalui CSR (Company Social Responsibility) itu, nanti kita minta untuk (memberi upah) pengatur lalu lintas," ujarnya.
Sementara itu, Supertas juga akan menjaga juga mengawasi trotoar untuk memaksimalkan para pejalan kaki. Mereka pun berfokus mengawasi dua hal, yakni pemotor yang melewati trotoar dan melawan arus.
"Ada anggota (polisi) di situ. Kita tilang. Kalau kita berlakukan Perda bisa satu tahun kurungannya. Kalau menurut perda itu. Ditilang maksimal juga," pungkas Halim.