Polda Metro selidiki unsur pidana pelaporan 'Tampang Boyolali' Prabowo
Sebelumnya, seorang warga Boyolali atas nama Dakun (47) melaporkan Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya pada Jumat (2/11) terkait ucapan 'tampang Boyolali'. Pidato yang disampaikan oleh Prabowo saat mengucapkan kata 'tampang Boyolali' terjadi pada Selasa (30/10).
Polda Metro Jaya masih melakukan evaluasi terkait laporan terhadap Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Ia dipolisikan terkait 'tampang Boyolali' saat berpidato beberapa waktu lalu.
"Berkaitan dengan laporan yang masuk ke SPKT Polda Metro Jaya yang melaporkan Pak Prabowo, tentunya ini akan jadi bahan evaluasi penyidik terlebih dahulu. Memang kita sudah menerima laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/11).
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
Namun, laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya baru satu dan mulai diselidiki unsur pidananya.
"Nanti kita cek apakah ini pidana atau bukan. Kalau bukan pidana akan kita hentikan penyelidikannya," ujarnya.
Sebelumnya, seorang warga Boyolali atas nama Dakun (47) melaporkan Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya pada Jumat (2/11) terkait ucapan 'tampang Boyolali'. Pidato yang disampaikan oleh Prabowo saat mengucapkan kata 'tampang Boyolali' terjadi pada Selasa (30/10).
Karen merasa tersinggung dengan apa yang diucapkan oleh Prabowo, Dakun lantas melaporkan hal itu. Ia merasa ucapan Prabowo melecehkannya dan menilai perkataan Prabowo seolah menyatakan warga Boyolali miskin dan tidak pernah masuk mal dan hotel. Prabowo bergurau 'tampang Boyolali' mungkin tak pernah memasuki hotel mewah di Jakarta.
Dalam laporannya itu, Dakun menyertakan beberapa barang bukti berupa video saat Prabowo berpidato, beberapa screenshot pemberitaan dan transkrip pidato Prabowo.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tentang ITE dan atau pasal 4 huruf b angka 2 juncto pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP.
Baca juga:
Bareskrim limpahkan kasus Bupati Boyolali maki Prabowo ke Polda Jateng
Timses sebut makian Bupati Boyolali ke Prabowo bisa langgar pasal pidana
Tim Jokowi soal Tampang Boyolali: Prabowo lama di luar negeri tak paham tepo seliro
Timses sebut perkataan Prabowo soal 'tampang Boyolali' dipelintir dan dihasut
JK tanggapi janji kampanye Prabowo: Ekspor impor terjadi di negara manapun
Di balik drama penyerahan kursi Wagub DKI ke PKS