Polda NTB Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Polisi Tembak Rekan di Lombok Timur
Namun dari hasil sementara indikasi pidana yang menguatkan unsur pasal 340 KUHP tersebut telah ditemukan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar perkara penembakan hingga tewas terhadap Brigadir Polisi Satu HT oleh sesama polisi di jajaran itu, Brigadir Polisi Kepala MN.
"Gelar perkara bersama Penyidik Polres Lombok Timur ini terkait penetapan yang bersangkutan (MN) sebagai tersangka. Ini juga sekaligus untuk menentukan unsur pembunuhan berencananya (pasal 340 KUHP)," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Hari Brata, di Mataram, Rabu (27/10).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi membantu pemuda tersebut? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
Namun dari hasil sementara, jelasnya, indikasi pidana yang menguatkan unsur pasal 340 KUHP tersebut telah ditemukan. "Jadi kami melihat ada unsur perencanaannya. Di situ yang bersangkutan mengambil senjata dari polsek kemudian membawanya ke TKP, dan melakukan perencanaan-perencanaan lain, itu sudah tergambar," ujar Brata.
Pemenuhan unsur pembunuhan berencana juga ditemukan dari aksi MN yang sengaja menyisakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara dengan isi peluru tajam.
"Jadi pelaku ini sudah tahu di magasin itu ada (peluru) tajam, dia tahu juga ada yang karet. Tetapi itu sempat dipisahkan (tersisa peluru tajam). Jadi memang ada niat (membunuh korban)," ucap dia.
Hal itu pun sejalan dengan temuan dua selongsong peluru di TKP penembakan. Bahkan dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
"Jadi dari hasil autopsi dan olah TKP, ada dua peluru tajam, mengenai paru-paru korban," kata dia.
Karena itu, dia memastikan penetapan MN sebagai tersangka telah memenuhi unsur pidana pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Yang jelas unsur pidananya tetap Pasal 340 KUHP," kata dia.
Baca juga:
Polda NTB Masih Dalami Motif Polisi Tembak Polisi di Lotim
Penembakan di Lotim, Polri Sebut Anggota Harus Tes Psikologi untuk Pegang Senjata
Tembak Briptu HT, Bripka MN Terancam Hukuman Mati
Soal Motif Asmara, Polres Lombok Timur Masih Usut Alasan Bripka MN Tembak Briptu HT
Kronologi Polisi di Lombok Timur Tewas Ditembak Rekannya Sendiri
Polisi di Lombok Timur Tembak Mati Rekan Sejawat, Motif Masih Diselidiki