Polda NTT sebut razia miras milik anggota DPR tak langgar hukum
Proses penyitaan minuman keras dalam operasi pekat Turangga 2015 lalu berpatokan pada Peraturan menteri dalam negeri.
Kasus razia minuman keras (miras) oleh angota reserse Polda NTT, AKBP Albert Neno terus bergulir. Polda NTT mengaku razia minuman keras (miras) yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan proses penyitaan minuman keras dalam operasi pekat Turangga 2015 lalu berpatokan pada peraturan menteri dalam negeri.
-
Di mana Ria Ricis melapor ke polisi? Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
"Semua operasi minuman keras yang dilakukan oleh Polda NTT selama tahun 2015 selalu berpatokan pada Permedag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan no 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol," kata Jules di Kupang, seperti dilansir Antara, Selasa (5/1).
Menurut dia, jika apa yang dilakukan oleh Polda NTT dalam memberantas minuman keras di kota kasih tersebut dikatakan salah, maka apa yang dilakukan oleh semua jajaran Polri adalah salah.
Sebab selama ini Polri dalam menjalankan tugasnya selalu berpatokan pada peraturan tertinggi yakni berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Kita laksanakan razia minuman keras itu berpatokan pada peraturan Menteri bukan berpatokan pada peraturan daerah, baik wali kota ataupun bupati setempat," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya semua daerah jika menerapkan peraturan daerahnya harus berpatokan kepada peraturan menteri dalam negeri. Aturan yang dibuat pemerintah daerah, kata dia bukan demi kepentingan daerahnya.
Mantan Kapolres Manggarai Barat ini menilai, sejauh ini sejumlah pengusaha di Kupang menjual minuman berpatokan pada peraturan daerah kota Kupang yang lama. Perda lama itu belum berubah dan tidak mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri soal pelarangan minuman keras di minimarket atau penjual eceran selain di lokasi-lokasi pariwisata.
"Peraturan menteri dalam negeri merupakan peraturan tertinggi, jika ada yang menyalahkan kami maka silakan berhadapan dengan Polri. Karena semua Polisi di Republik ini menggunakannya sesuai dengan putusan tertinggi," ujarnya.
Jules juga mengatakan pihak Polda juga sampai hari ini belum mengembalikan sejumlah minuman keras (miras) milik pengusaha yang sempat disita pada 2015.
"Belum dikembalikan semua miras sitaan tersebut. Karena memang belum ada surat permohonan dan pernyataan dari para pengusaha yang menyatakan mereka tidak mengulang lagi menjual minuman keras tersebut," tutup dia.
(mdk/tyo)