Polda Riau Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu dan 50.000 Butir Ekstasi
Kelima tersangka yang ditangkap mengaku hanya suruhan. Mereka diperintah menjemput sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 40 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi. Mereka juga meringkus lima kurir barang haram itu.
"Masih ada otak pelaku yang buron, karena lima pelaku yang berhasil diringkus merupakan suruhan orang berperan sebagai pengendali," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (5/3).
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
Peredaran 40 Kg sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi ini digagalkan setelah tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan pengintaian selama empat hari di kawasan Pantai Jangkang, Bengkalis, sejak Jumat (26/2). Mereka akhirnya meringkus kelima tersangka, Senin (1/3) malam.
Petugas mendapat kabar para pelaku tiba di Pantai Jangkang, Bengkalis. Mereka langsung melakukan pengejaran ke dalam hutan rawa selama lebih kurang tiga jam. "Kelima pelaku dan petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran," kata Agung.
Awalnya, petugas menangkap RS dan NZ. Berikutnya petugas menangkap SAI dan ED, serta terakhir tersangka inisial HR. HR ditembak pada kaki kirinya. "Saat dilakukan interogasi, salah satu tersangka inisial HR menyebutkan lokasi penyimpanan sabu-sabu 40 kilogram dan 50 ribu ekstasi," katanya.
HR juga mengaku dua temannya langsung melarikan diri saat tim akan melakukan penangkapan di pantai. Pelaku yang kabur berinisial SP dan YS.
Dari keterangan seluruh tersangka, mereka hanya suruhan, untuk menjemput sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia. "Mereka mengaku disuruh pria inisial ED dan BU. HR dan YS serta SP menjemput. Sedangkan pelaku lainnya berperan sebagai mata-mata atau sapu air di lapangan. Jika berhasil diupah sabu-sabu dan sejumlah uang jika paket diterima pembeli," katanya.
Berdasarkan pengakuan HR, ED berjanji memberinya Rp 4.000.000 jika paket telah diterima pembeli. Sementara NZ mengaku dibayar Rp 500.000.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga:
Patroli Gabungan TNI-Polri Temukan 11 Paket Ganja Siap Edar di Perbatasan RI-PNG
Diupah Rp 45 Juta, Kurir Narkoba Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
5 Penumpang Pesawat Sembunyikan Sabu di Dubur
Ibu di Empat Lawang Selundupkan Ganja untuk Anak dan Tetangga yang Mendekam di Lapas
Jaringan 508 Kg Sabu Masih Bidik Warga Kalsel Edarkan Barang Haram
BNN Bongkar Peredaran Narkoba Dikendalikan dari LP Pekanbaru, Setengah Kg Sabu Disita