Polda Riau tangkap dua pengedar uang palsu Rp 5,9 juta
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lanjut.
Anggota Polres Rohil jajaran Polda Riau mengamankan sebanyak 59 lembar uang palsu dalam bentuk uang seratus ribuan dari tangan dua orang pelaku, yakni SM (44) dan MS (37). Uang palsu ini rencananya akan diedarkan di sejumlah kawasan di kabupaten Rohil Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Kamis (28/8) mengatakan, kedua pelaku yang diamankan tersebut diringkus pada Rabu (27/8), sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Simpang Riset Bagan Batu Rohil.
"Penangkapan ini berawal, ketika kepolisian mendapat laporan dari warga, bahwa di lokasi terdapat pelaku pengedar uang palsu. Setelah menerima laporan tersebut, unit opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung menuju rumah yang dimaksud dengan dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek IPDA JR Wattibessy," kata Guntur.
Setelah digeledah, polisi menemukan sebanyak 15 lembar uang palsu Rp 100 Ribu, yang diamankan dari tangan SM, dan 44 lembar uang palsu Rp 100 yang dibungkus kertas katalog dari tangan MS.
"Kita total sekitar Rp 5,9 Juta. Ke semua barang bukti yang disita ini kita amankan dari rumah tersangka MS," terang Guntur.
Selanjutnya, sambung Guntur, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Sesuai data laporan Lp/163/VIII/2014/Riau/Res Rohil/ Polsek Bagan Sinembah, pelaku MS beralamat dikep Jaya Agung, sementara SM, beralamat di Jalan Simpang Riset Bagan Batu, Rohil.