Polda Riau Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi di Bank Riau Kepri Syariah
Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah. Langkah ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka END (56) mantan Kepala Cabang Pembantu Syariah Duri.
Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah. Langkah ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka END (56) mantan Kepala Cabang Pembantu Syariah Duri.
"Ya betul. SPDP-nya sudah kami kirim ke Kejati Riau," Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo kepada merdeka.com, Kamis (16/3).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
Perwira menengah jebolan Akpol 1996 itu memaparkan, dengan adanya 3 sprindik baru, maka polisi segera menetapkan sejumlah tersangka baru pula. Barang bukti kasus yang merugikan negara Rp1,1 miliar itu sudah dikantongi penyidik.
Sebelumnya, END (56) ditangkap tim yang dipimpin Kompol Teddy Ardian di Yogyakarta pada 19 Januari 2023. Teddy menyatakan, END diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil yang tidak sesuai prosedur kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP).
"Perbuatan END itu terjadi pada periode Mei 2013 sampai dengan Agustus 2013 di BRK Capem Syariah Duri," kata Teddy.
Saat itu END bertugas sebagai pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri, Kabupaten Bengkalis. Dia diduga memberikan pembiayaan kredit usaha mikro dan kecil murabahah (UMKM) kepada empat debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"END memberikan pembiayaan ib kredit usaha mikro dan kecil murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Atas penyaluran pembiayaan tersebut PT BRK mengalami kerugian," ucap Teddy.
Polisi menyita barang bukti fotokopi SK Direksi BRK Nomor: 134/KEPDIR/2008, tanggal 03 November 2008 tentang SOP Pembiayaan ib Usaha Mikro dan Kecil. Resume Executive Summary No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 03 Juli 2014. Fotokopi dokumen kredit 4 debitur. fotokopi yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.
"Dari identitasnya, tersangka END merupakan warga Karangjenjem Kelurahan Sargonohardjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, DIY," jelasTeddy.
Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (APPKK) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, akibat penyaluran pembiayaan itu, PT BRK mengalami kerugian mencapai Rp 1.103.660.905,27. Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/yan)