Polda Sulsel Tepis Isu Kapolri Izinkan Keluarga Ambil Jenazah Covid-19
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan perihal surat tersebut. Menurutnya, surat tersebut bukan memperbolehkan keluarga untuk mengambil jenazah PDP Covid-19.
Beredar isu miring tentang Surat Telegram (St) Kapolri yang membolehkan keluarga mengambil jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19. Surat itu bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020, yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri.
Dalam surat tersebut, meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan Corona untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang berindikasi gejala Covid-19.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan perihal surat tersebut. Menurutnya, surat tersebut bukan memperbolehkan keluarga untuk mengambil jenazah PDP Covid-19.
"Namun, meminta seluruh Polda bekerjasama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk memperjelas status terhadap pasien Covid-19 atau bukan," katanya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (12/6) malam.
Dengan ini, ia meminta dan mengingatkan masyarakat agar tidak cepat termakan oleh isu-isu yang beredar di media.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam surat itu pun berisikan penegasan terhadap perlakuan jenazah Covid 19, baik persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kiita menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalah artikan isi Telegram Kapolri ini, karena ini bisa menimbulkan polemik, karenanya itu, mari kita mengedukasi masyarakat dengan baik agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, agar tak terjadi pengambilan paksa jenazah terpapar Virus Corona atau Covid-19, Kapolri Irjen Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
"Kami sudah menurunkan telegram kepada para Kapolda dan Kapolres bahwa mohon dipastikan betul bahwa orang yang meninggal adalah penderita Covid-19," kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto, di Jakarta, Kamis (11/6) kemarin.
Baca juga:
Satu ASN Positif Corona, 127 Pegawai Pemprov Banten Dites Swab
Covid-19 dan Karhutla jadi Prioritas Utama Kapolda Kalsel
18 Warga Serang Terpapar Covid-19 dari Pasien OTG Kabur saat Diisolasi
Golkar Sebut Disiplin Terhadap Protokol Kesehatan Kunci Keberhasilan New Normal
8 Siswa Sekolah Inspektur Polisi Asal Polda DIY Positif Corona
Kontak Pasien Positif, 93 Tenaga Medis di RSUP Sanglah Diisolasi