Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus Daur Ulang Alat Rapid Test Antigen
Salah satu tersangka berinisial PM merupakan otak pelaku daur ulang alat rapid test antigen bekas tersebut.
Lima orang yang merupakan karyawan dari PT Kimia Farma Diagnostika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra mengatakan, salah satu tersangka berinisial PM merupakan otak pelaku daur ulang alat rapid test antigen bekas tersebut.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Raden Saleh menyelesaikan lukisan Penangkapan Pangeran Diponegoro? Tahun 1857, selesailah lukisan fenomenal tersebut.
"PM, DJ, SP, MR dan RN. PM menjadi otak pelaku," kata Panca di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).
Panca menjelaskan, PM merupakan pelaksana tugas kepala cabang laboratorium Kimia Farma Medan berperan menyuruh melakukan penggunaan lidi kapas atau biasa disebut cutton bud swab antigen bekas.
Sedangkan, peran tersangka lainnya yakni SR berperan sebagai pengangkut cutton bud swab antigen bekas yang telah diolah dan dikemas ulang serta membawanya dari Bandara Kualanamu ke laboratorium Kimia Farma.
Lalu, DJ, berperan melakukan daur ulang cutton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru. Kemudian, MR, berperan yang melaporkan hasil swab test (tes usap).
"Sedangkan, RN, berperan sebagai admin hasil tes usap antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu," jelasnya.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Baca juga:
Ombudsman Menduga Ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus Alat Rapid Antigen Daur Ulang
Marah Besar, Erick Thohir Minta Pelaku Kasus Rapid Test Antigen Bekas Dipecat
ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Tuntut Maksimal Kasus WN India & Antigen Bekas
Kasus Daur Ulang Rapid Test Antigen, Satgas Covid-19 Harap Monitoring Diperketat
Kabar Terbaru Kasus Alat Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu, Diselidiki Polda Sumut