Polemik boleh tidaknya kampanye negatif, ini kata Bawaslu
"Saya mengatakan 80 persen kampanye kita harus positive campaign. Silakan masuk ke negative campaign, cukup 20 persen," kata Sohibul.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar angkat bicara mengenai pernyataan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yang memperbolehkan kadernya untuk melakukan kampanye negatif. Fritz menyatakan pihaknya tetap berpatokan pada Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"UU itu sudah jelas menyatakan larangan dalam kampanye. Saya harapkan kita beracuan pada UU itu saja," kata Fritz saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (15/10/2018).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Dia menjelaskan UU tersebut telah menyatakan tentang larangan pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu yang mempersoalkan dasar negara, menghina dalam hal SARA, hingga menghasut serta mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Sehingga dapat disebut pelanggaran bila kampanye tersebut mencakup apa yang telah ditetapkan UU.
"Jadi nggak bisa sepotong-potong untuk dikatakan itu ujaran kebencian atau tidak. Iya tergantung konteks dan tata cara penyampaian serta bahasa yang dipergunakan," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mempersilakan kadernya untuk melakukan kampanye negatif dalam meraih suara pada Pemilu 2019. Hal itu ia sampaikan dalam acara Konsolidasi Nasional PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat.
"Saya mengatakan 80 persen kampanye kita harus positive campaign. Silakan masuk ke negative campaign, cukup 20 persen," kata Sohibul, Depok, Jawa Barat, Minggu (14/10/2018)
Ia pun menjelaskan, kampanye negatifmerupakan kampanye yang menguak kelemahan dari lawan. Namun, hal itu harus didasari dengan fakta.
"Negative campaign yang kita angkat adalah kelemahan lawan kita tetapi ada faktanya. Enggak bohong, itu kalau negative campaign, itu boleh. Sebab publik harus tahu, calon lain ini apa kelemahannya," jelasnya.
Baca juga:
Kubu Jokowi bilang kampanye negatif itu dosa
Fahri Hamzah: Sohibul Iman mau tanggung dosa kampanye negatif?
PKS bolehkan kampanye negatif, Golkar pilih tonjolkan sisi positif
Di depan pimpinan KPK, Caleg PKS ikrarkan 8 pakta integritas
GNPF sebut bersama alumni 212 akan kerja sama dengan PKS di daerah
Presiden PKS minta kader penuhi janji kampanye