Polemik Fatwa MUI soal atribut Natal
Gaduh Fatwa MUI soal atribut Natal. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-Muslim.
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-Muslim. Yang sering jadi sorotan adalah saat Natal, sejumlah karyawan Muslim ikut mengenakan busana Santa atau Natal.
"Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwanya di Jakarta.
Dia mengatakan ajakan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim juga tergolong haram. Dalam menyikapi hal tersebut Hasanuddin berharap umat Islam tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama serta tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
Umat Islam, harus saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
Bagi pimpinan perusahaan, agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya dan tidak memaksakan kehendak kepada jajarannya untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim," kata Hasanuddin.
Menurut dia, terjadi fenomena untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam dengan ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, supermarket, department store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan, yang mengharuskan karyawannya yang Muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-Muslim.
Namun, akibat fatwa tersebut ada ormas keagamaan melakukan sweeping dan berujung anarkis. Hal itu tentu sangat disayangkan karena mengganggu ketertiban. Pemerintah dan polisi pun geram dengan ulah ormas tersebut.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan fatwa MUI itu merupakan bentuk toleransi umat beragama tanpa meleburkan diri dengan keyakinan agama lain.
"Jadi semangatnya adalah toleransi itu tidak harus ditunjukkan dengan cara masing-masing pihak meleburkan diri," kata Lukman.
Lukman mengatakan fatwa tersebut agar dipatuhi umat Islam tanpa harus mengurangi rasa hormat pada lingkungan sekitar dan rasa menghargai keyakinan agama lain. "Semangat itulah menurut saya harus kita tangkap," kata dia dilansir Antara.
Menag mengatakan prinsip dari fatwa tersebut adalah toleransi, saling menghargai dan menghormati keyakinan serta kepercayaan agama lain. "Tidak harus masing-masing dari kita menggunakan atribut keagamaan yang bukan dari keyakinan kita," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengimbau kepada umat muslim untuk mematuhi fatwa tersebut. Namun, Sodik menilai fatwa itu memang tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh pemerintah atau kepolisian.
"Sebagai lembaga tertinggi masalah syariah Islamiyah sudah selayaknya kaum muslimin mematuhi fatwa tersebut," kata Sodik melalui pesan singkat.
Baca juga:
Pesan tegas Kapolri untuk ormas dan MUI
MUI tak benarkan ormas lakukan sweeping atas nama penegakan fatwa
Kapolri bertemu Ketua MUI, bahas larangan atribut Natal
Masyarakat diminta laporkan perusahaan paksa pakai atribut Natal
MUI: Fatwa muslim tak boleh beratribut natal tak berpotensi polemik
-
Kenapa MUI melarang ucapan selamat Natal? Menurut MUI, hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam tidak diperbolehkan karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk perayaan dan pengakuan terhadap ajaran agama lain.
-
Kapan Maulid Nabi diperingati? Hari kelahiran Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiul Awal setiap tahunnya. Hal ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan Imam Ibnu Ishaq dari Ibnu Abbas,وُلِدَ رَسُولُ اللَّهِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ، لِاثْنَتَيْ عَشْرَةَ لَيْلَةً خَلَتْ مِنْ شَهْرِ رَبِيع الْأَوَّلِ، عَام الْفِيلِArtinya: "Rasulullah dilahirkan di hari Senin, tanggal dua belas di malam yang tenang pada bulan Rabiul Awal, Tahun Gajah."
-
Apa bacaan niat sholat Tahajud? Berikut adalah bacaan niat sholat tahajud yang bisa Anda lafalkan sebelum bertakbir memulai sholat:
-
Apa yang dibolehkan oleh Muhammadiyah dalam konteks ucapan selamat Natal? Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal kepada saudara non-Muslim merupakan hal yang diperbolehkan asalkan niatnya adalah untuk mempererat tali silaturahmi dan memperlihatkan sikap toleransi antar umat beragama.
-
Siapa yang menurut Fatwa MUI berpotensi terjerumus akibat perayaan Hari Valentine? Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah.
-
Apa bacaan niat sholat tahajud? Adapun niat shalat malam atau tahajud adalah sebagai berikut: اُصَلِّى سُنَّةً التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَىUshallii sunnatat-tahajjudi rak'ataini (mustaqbilal qiblati) lillaahi ta'aalaa.Artinya:"Aku niat sholat sunnah tahajud dua rakaat (dengan menghadap kiblat) karena Allah Taala."