Polemik Penarikan Penyidik KPK Rosa ke Polri, terkait Kasus Harun Masiku?
Sebab Rosa salah satu tim penindakan yang terjun dalam operasi tangkap tangan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus suap yang melibatkan politikus PDIP, Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengembalikan penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti ke institusi awal, Polri. Pengembalian Kompol Rosa pun menuai polemik.
Sebab Rosa salah satu tim penindakan yang terjun dalam operasi tangkap tangan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus suap yang melibatkan politikus PDIP, Harun Masiku. Berikut ini ulasannya:
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa KPK dianggap tidak etis memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri? Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi."Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
Penyidik KPK Rosa Dipulangkan ke Polri
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan jika penyidik yang bernama Rosa sudah bukan lagi pegawai lembaga antirasuah. Rosa sudah dikembalikan ke institusi awalnya, Polri.
"Penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan (ke Polri) tanggal 22 Januari 2020, sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Firli mengatakan hal tersebut sekaligus menanggapi kabar soal Rosa yang sudah tak mendapat akses masuk ke Gedung KPK. Menurut Firli, pengembalian seorang penyidik ke lembaga asalnya adalah hal wajar.
"Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan ditandatangani Karo SDM," kata Firli.
Polri Akui Tarik Kompol Rosa dari Penyidik KPK
Sementara itu, setelah sebelumnya mengaku tak jadi menarik Kompol Rosa, Polri akhirnya meralat pernyataannya. Polri membenarkan telah menarik penyidik KPK itu kembali ke institusi kepolisian.
"Berkaitan dengan Kompol Rosa memang sudah dikembalikan ke kepolisian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Menurut Argo, pengembalian Kompol Rosa sudah dibicarakan oleh pimpinan KPK dan pimpinan Polri. Meski begitu, ini dinilai hal yang biasa dalam perjanjian kerja sama antar lembaga.
"Tentunya akan kita gunakan anggota tersebut tenaganya untuk di pihak kepolisian. Tidak masalah dan yang di KPK juga masih banyak kepolisian yang lain," kata Argo.
PKS Nilai Penarikan Penyidik Kasus Harun Buat Rakyat Curiga
Keputusan KPK mengembalikan penyidik yang menangani kasus suap politikus PDIP Harun Masiku itu menuai kritikan. Salah satunya berasal dari Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Dia menilai langkah yang diambil KPK tersebut membuat masyarakat curiga.
"Justru kejadian penyidik dan jaksa yang ditarik kembali membuat masyarakat bertanya, ada apa?," kata Mardani kepada merdeka.com, Rabu (5/1).
Mardani mengatakan kasus Harun Masiku menjadi ujian integritas dan independensi bagi pimpinan lembaga antirasuah. Masyarakat bisa melihat secara utuh bagaimana langkah KPK mengungkap kasus yang menyeret komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu.
"Di era transparansi semua terlihat nyata. Pikiran kasus Harun Masiku akan hilang ditelan waktu adalah naif," katanya.
Mantan Pimpinan KPK Pertanyakan Penarikan Rosa
Sementara itu, Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto mempertanyakan pengembalian Rosa yang merupakan salah satu tim yang mengusut kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
"Jika masa kerja tugas Rosa sebagai penyidik KPK baru selesai di September 2020 dan Rosa kini tengah melakukan penyidikan skandal kasus korupsi Harun Masiku yang mendapatkan perhatian serius dari publik, tapi mengapa Rosa justru harus dipulangkan," kata BW.
"Bukankah, ada begitu banyak penyidik yang dimiliki Polri. Sedangkan penyidik KPK sangat terbatas jumlah penyidiknya," BW menambahkan.
BW berharap polemik ini segera berakhir. Maka dari itu, BW meminta dewan pengawas untuk segera turun tangan. Sebab, fungsi dewan pengawas berdasarkan Pasal 37B UU KPK menyatakan dewan pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Apakah ada indikasi kuat kebohongan yang diduga dilakukan Ketua KPK dalam sengkarut ini. Semoga Dewas hadir," kata BW.
(mdk/dan)