Polemik TWK KPK, Komnas HAM Panggil Ahli Hukum Administrasi Negara
Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK yang dibentuk Komnas HAM RI kembali melaksanakan penggalian keterangan ahli melalui daring pada hari ini Rabu (14/7).
Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK yang dibentuk Komnas HAM RI kembali melaksanakan penggalian keterangan ahli melalui daring pada hari ini Rabu (14/7).
"Ahli hari ini merupakan Ahli Hukum Administrasi Negara," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam dalam keterangannya yang diterima merdeka.com.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Anam menyampaikan, pemanggilan kali ini ditunjukan untuk meminta keterangan dari ahli terkait skema dasar alih status, kewenangan, prinsip dasar administrasi negara, dan pendekatan holistik dalam makna perundang-undangan dan prosedur administrasi hukum. "Diharapkan, pemberian pendapat ahli dapat memperkuat kerangka analisis dari laporan penyelidikan Tim," imbuh Anam.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah memanggil ahli psikologi guna mendalami polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini tim telah mendalami dengan ahli psikologi," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, Selasa (13/7).
Khusus hari ini, tim menggali tentang gambaran terkait prinsip dasar asesmen metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara serta ‘informed consent’.
Keterangan para ahli dilakukan secara virtual selama dua hari terhitung Selasa (13/7) hingga Rabu (14/7). Langkah tersebut bertujuan untuk menggali karakteristik, metode instrumen TWK, perangkat hukum serta pihak-pihak yang terlibat di dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Penggalian keterangan oleh Komnas HAM melibatkan ahli dalam bidang ilmu psikologi dan hukum administrasi negara. Komnas HAM berharap penggalian yang menyangkut proses, pola kerja atau metode, perangkat hukum serta prosedur TWK pegawai KPK akan memperjelas dan membuat terang duduk polemik persoalan ini.
Sebelumnya, Choirul Anam mengatakan lembaga itu akan melibatkan tiga orang ahli dengan latar belakang keilmuan berbeda untuk membantu menangani penyelesaian kasus TWK.
"Kami sudah menimbang, kurang lebih ada tiga background atau latar belakang ahli yang akan dilibatkan dalam tes wawasan kebangsaan ini," kata dia.
Tiga ahli yang akan didatangkan tersebut ahli tentang hukum, psikologi dan ahli yang bisa menjelaskan nilai apa saja yang dibutuhkan publik terutama mengenai nilai kebangsaan.
Kendati demikian, Komnas HAM tidak menutup kemungkinan jumlah ahli yang akan didatangkan tersebut berubah, tergantung dari kebutuhan dan rekomendasi para ahli.
Baca juga:
Firli Bahuri: 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ikut Diklat Bela Negara di Kemhan 20 Juli
Dalami Polemik TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Minta Pandangan Ahli
Pimpinan KPK Tolak Permintaan Cabut Berita Acara Rakor Tindak Lanjut Hasil TWK
Transparency International Surati Jokowi, Prihatin dengan Pelemahan KPK
Komnas HAM Bakal Segera Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM TWK KPK
Pegawai Nonaktif Sebut Pimpinan KPK Tak Bisa Jawab Keberatan Soal TWK