Polisi akan periksa pemilik perusahaan bus kecelakaan di Tanjakan Emen
AM ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan yang menewaskan 27 orang tersebut.
Polisi sudah menetapkan AM (32) sopir bus dalam kecelakaan di Tanjakan Emen, Subang sebagai tersangka. AM ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan yang menewaskan 27 orang tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan bus tersebut.
-
Apa yang ditawarkan oleh bus wisata atap terbuka di Jakarta? Bus wisata atap terbuka menjadi wisata alternatif bagi sebagian warga Jakarta untuk menikmati liburan, terlebih ketika memasuki masa libur sekolah seperti saat ini.
-
Di mana bus wisata atap terbuka di Jakarta beroperasi? Bus ini melewati rute IRTI, Balai Kota, Sarinah, Plaza Indonesia, Menara Topaz, Museum Nasional, Pecenongan, Pasar Baru, Juanda/Istiqlal, Monas 1, dan Monas 2.
-
Kapan trem di Jakarta digantikan oleh bus Robur sebagai alat transportasi utama? Saat itu, bus ini perlahan-lahan ditambah armadanya sebelum akhirnya dijadikan transportasi umum utama, setelah trem dimatikan dengan alasan merusak wajah Jakarta.
-
Kapan kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
-
Bagaimana cara naik bus wisata atap terbuka di Jakarta? Untuk menaiki bus wisata ini, penumpang hanya perlu datang ke titik atau halte yang disinggahi bus tersebut.
-
Kapan uji coba Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta dilakukan? Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Itu sopir sudah jadikan tersangka perusahaan mungkin dalam satu dua hari ini (diriksa), saya belum dapat informasi hari ini, kemarin cek ke Kakorlantas (Irjen Pol Royke Lumowa) mengatakan bahwa segera diminta keterangan karena itu penting di mana perusahaan juga ikut bertanggungjawab terhadap kondisi kendaraan," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Meskipun pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik perusahaan bus itu. Tapi dirinya masih belum bisa memastikan apakah nantinya pemilik perusahaan akan jadi tersangka juga atau tidak.
"Lihat dari hasil pemeriksaan hasil pekerjaan Seperti apa kita tidak bisa berandai-andai, apakah dia bisa jadi tersangka atau tidak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bus pariwisata PO Premium Fassion bernomor polisi F 7959 AA mengalami kecelakaan saat melaju dari arah Bandung menuju Subang, Sabtu (10/2).
Kecelakaan bus itu terjadi di Tanjakan Emen, tepatnya di Turunan Cicenang Kampung Cicenang, Desa Ciater, Kabupaten Subang sekira pukul 17.00 WIB. Dari 51 orang, 27 orang tewas, dan sisanya luka berat dan ringan.
Sewaktu melintas jalan dengan kontur yang menurun dan berkelok, bus berjalan tidak terkendali dan menabrak Kendaraan sepeda motor Honda Beat nomor polisi T 4382 MM. Setelah menabrak motor, bus menghantam tebing dan terguling di bahu jalan.
Baca juga:
Sebelum kecelakaan, anak korban bus maut Tanjakan Emen mimpi rumah hancur
Dua korban kecelakaan di tanjakan Emen dirujuk ke RS Mayapada
Ini 3 versi riwayat nama Tanjakan Emen, mana yang benar?
Menhub tunggu rekomendasi KNKT soal kecelakaan di Tanjakan Emen
Sopir bus jadi tersangka kasus kecelakaan maut di tanjakan Emen Subang