Polisi akan Terapkan Sanksi Hukum ke Pelanggar PSBB 3 Daerah di Jatim
"Setelah 3 hari nanti akan dilakukan teguran dan tindakan. Lebih jelasnya akan diterangkan dari Polda Jatim," ujarnya
Aparat penegak hukum memastikan akan menerapkan sanksi pada hari ke-4 pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Tak main-main, bagi mereka yang melanggar aturan, polisi tak segan untuk menerapkan sanksi pidana seperti mengganggu ketertiban umum, melawan petugas hingga UU tentang Wabah Penyakit.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan, bersama jajaran aparat penegak hukum, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait dengan hari pertama penerapan PSBB. Hasilnya, disepakati bahwa pada hari ke 1 hingga ke tiga penerapan PSBB, warga yang melanggar hanya akan diberikan imbauan dan teguran saja.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
"Tiga hari (PSBB) nanti kita akan sosialisasi dan berdasarkan evaluasi ada hal-hal yang akan dilakukan agar tidak terulang. Setelah 3 hari nanti akan dilakukan teguran dan tindakan. Lebih jelasnya akan diterangkan dari Polda Jatim," ujarnya, Selasa (28/4) malam.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebagai bagian dari gugus tugas di Pemprov Jatim, pihaknya akan melakukan tahapan yang sudah disepakati.
Dia menyebut, ada tiga tahapan dalam penerapan sanksi pada masa PSBB ini. Tahap pertama adalah memberikan imbauan, tahap kedua adalah imbauan dan teguran, sedangkan tahap ke 3 adalah teguran dan tindakan hukum.
Sesuai dengan pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik," ungkapnya.
Dia menegaskan, sesuai dengan kewenangannya sebagai penegak hukum, maka Polri dapat menerapkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Ia menyebut, jika ada yang melanggar jam malam sebagai mana yang sudah ditentukan, maka pihaknya dapat menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.
"Peraturan jam malam yang dilanggar kemudian melakukan kebut-kebutan kita bisa melakukan undang-undang terkait ketertiban umum dan Kepolisian misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas kami sudah jelaskan penerapan pasal 212, 216, dan 218 KUHP," pungkasnya.
Dia menambahkan, jika ada orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang ketahuan keluyuran padahal wajib dikarantina, maka dia dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
"Kita bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDB wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga ia mengetahui akan menularkan ini bisa kita kenakan UU nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit," tegasnya.
(mdk/ray)