Pernyataan Resmi Pesilat PSHT Usai Pengeroyokan Polisi di Jember, Begini Katanya
PSHT menyinggung izin resmi yang telah disahkan oleh pemerintah
Puluhan pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi di Simpang Tiga Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember, Senin (22/7).
Buntut dari pengeroyokan tersebut, sejumlah pelaku ditangkap. Bahkan, dua pesilat telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
Menanggapi hal itu, Ketum PP PSHT Muhammad Taufiq, mengecam aksi kekerasan atau premanisme yang dilakukan puluhan pesilat dengan mengeroyok anggota polisi.
"Pengurus Pusat PSHT mengecam aksi kekerasan/premanisme dan mendukung penegakan hukum dan ikut dalam menjaga kondusifitas di masyarakat sebagai bagian daripada ajaran PSHT ikut serta dalam Memayu Hayuning Bawono," tegas M Taufik melalui Biro Hukum PP PSHT, Brigjen (Pol) Drs Hariono, dalam keterangannya, Jumat (26/7).
Tak Diajarkan Perbuatan Melawan Hukum
Diungkapkan, sebelum pengeroyokan polisi di Jember, pada 2019 juga ada oknum warga PSHT yang melakukan aksi melawan hukum terhadap Kasatreskrim Polres Wonogiri Polda Jawa tengah yang sedang berdinas.
Pihaknya dengan tegas menyatakan bahwa warga PSHT tidak diajarkan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami menyatakan bahwa para pelakupelaku aksi kekerasan/ premanisme bukanlah anggota/warga 'Persaudaraan Setia Hati Terate' yang disahkan dalam kepengurusan yang dipimpin Dr Ir Muhammad Taufiq MSc," jelas Brigjen Hariono.
Terkait hal itu pula, ia menyampaikan bahwa PSHT dari keperdataan dirintis pendiriannya sejak tahun 1922 di Kota Madiun oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo.
PSHT memiliki Anggaran Dasar pertama kali pada tahun 1951 dan terus diperbaharui, terakhir pada tahun 2021 dan semuanya telah dituangkan dalam bentuk Akta Notaris.
Gugatan Dibatalkan
Anggaran Dasar PSHT 2016 dan Keputusan Pengangkatan Dr Ir Muhammad Taufiq MSc selaku Ketum 2016-2021 sebagai produk hukum dari hasil Parapatan Luhur Tahun 2016, telah diuji keabsahannya melalui gugatan pembatalan di PN Madiun dengan register perkara Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Mad.
"Putusan PN Madiun itu diperkuat dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor 1712 K/Pdt/2020, karenanya Anggaran Dasar PSHT 2016 dan Keputusan Pengangkatan Dr Ir Muhammad Taufiq MSc sebagai Ketum PSHT Periode Tahun 2016-2021 tetap berlaku sah dan mengikat," urai Brigjen Hariono.
Ditambahkan, pendirian badan hukum Perkumpulan 'Persaudaraan Setia Hati Terate' pertama kali didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 dengan Ketua Umumnya adalah Dr Ir Muhammad Taufiq MSc.SK Menkum HAM itu juga telah diuji keabsahannya melalui gugatan pembatalan di PTUN Jakarta dengan register perkara Nomor 217/G/2019/PTUN-JKT dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor 68 PK/TUN/2022 jo.
Tujuan PSHT Didirikan
Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022. Berdasarkan Putusan MA tersebut, lanjut Biro Hukum PSHT Brigjen Hariono, maka yang berhak mendaftarkan Pendirian Perkumpulan 'Persaudaraan Setia Hati Terate' adalah organ pengurus yang dipimpin oleh Dr Ir Muhammad Taufiq MSc.
Saat ini, lanjutnya, berdasarkan Penetapan PTUN Jakarta Nomor:217 /G/2019/PTUN.JKT tanggal 26 Februari 2024, SK Menkumham Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 dengan Ketua Umum Pengurusnya adalah Dr Ir Muhammad Taufiq MSc telah dinyatakan berkekuatan hukum lagi alias berlaku kembali.
"Maksud dan tujuan organisasi 'Persaudaraan Setia Hati Terate' adalah mendidik manusia berbudi luhur, tahu benar dan salah berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945," terang Brigjen Hariono.