Polisi amankan 1 Kg sabu & 12 ribu ekstasi dari penumpang Bus Lorena
Barang tersebut disembunyikan pelaku dalam sebuah tas ransel.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam Bus Lorena di Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono, Jakarta Timur, pada 22 November 2015 lalu. Penyelundupan ini merupakan jaringan Jakarta-Surabaya-Bali.
"Kami melakukan penangkapan terhadap SG (65) di dalam Bus Lorena saat hendak menuju Jawa Timur. Di tangan SG ditemukan 1 Kg sabu dan 12.000 butir ekstasi," kata Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra di Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/12).
Anjan menjelaskan, barang tersebut disembunyikan pelaku dalam sebuah tas ransel milik tersangka. Berdasarkan pendalaman lebih lanjut, SG mengungkapkan akan menyerahkan barang tersebut kepada BS (40) di Banyuwangi.
"Selanjutnya BS akan mengedarkan barang tersebut ke Surabaya dan Bali. Usai menangkap SG, kami pun melakukan penelusuran terhadap BS. BS pun kami amankan di Srono, Banyuwangi," ungkapnya.
Lanjut Anjan, SG yang merupakan warga asal Tambak Sari, Surabaya, ini diketahui sebagai kurir. Sedangkan BS yang merupakan warga Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan bandar yang mengedarkan narkotika di Surabaya dan Bali.
"Bersamanya kami amankan barang bukti berupa 1 kg Sabu dan 12.000 butir ekstasi. SG dan BS kami jerat pasal pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 serta subsidair pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.