Polisi amankan ganja 30 Kg tak bertuan di perusahaan jasa pengiriman
Dari keterangan paket barang tersebut, rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke Palembang.
Kepolisian Sektor Bukit Raya berhasil menggagalkan penjualan narkoba jenis ganja kering dengan berat sekitar 30 kilogram (Kg). Ganja kering asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bernilai puluhan juta itu diseludupkan melalui jasa pengiriman barang.
Ganja kering itu, seperti biasa oleh pelaku dikemas rapi dengan menggunakan lakban berwarna kuning. Dari keterangan paket barang tersebut, rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan jasa pengiriman barang melalui Pekanbaru, Riau.
"Ganja sebanyak 30 Kg ini dikirim dari Aceh ke Pekanbaru. Barang haram ini selanjutnya akan dikirim lagi via jasa pengiriman barang, dengan tujuan Kota Palembang," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com, Jumat (25/12).
Menurut Guntur, daun ganja kering tak bertuan ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari pihak jasa pengiriman barang yang curiga dengan paket tersebut.
"Mendapatkan informasi itu, polisi lalu bergerak ke tempat jasa pengiriman barang yang disebutkan dan berhasil mengamankan barang bukti," ujar Guntur.
Dikatakan Guntur, saat ini polisi masih menyelidiki siapa pemilik 30 Kg ganja kering ini. "Rencananya kita akan berkoordinasi dengan kepolisian di Aceh, untuk menyelidiki siapa orang yang mengirimkan barang tersebut. Karena dipaket tersebut juga tertera nama pengirim dan alamatnya," pungkas Guntur.