Polisi amankan pengedar sabu dari Lapas Kedungpane Semarang
Selain berhasil mengamankan tersangka Arvian, Kasat Resnarkoba AKBP Sidik Hanafi menyatakan berhasil mengamankan 100 butir pil ekstasi, sabu 1,5 gram, timbangan digital, ponsel, dan motor.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang membekuk Arvian Voba Prasetyo (20) remaja asal Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) saat sedang mengambil 100 butir ekstasi di bawah pohon.
Selain itu, Arvian juga kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu saat polisi menggeledah rumahnya di Pati, Jateng.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, anggotanya melakukan pengamatan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya daerah yang sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Kemudian pada 12 Juni 2017 yang lalu Arvian dibekuk di Jalan Progo, Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur.
"Saat dilakukan pengamatan, tiba-tiba muncul dua pria berbocengan menggunakan motor mengorek tanah di pinggir jalan," tegas Abiyoso di Mapolrestabes Semarang, Jalan Dr Sutomo, Kota Semarang, Jateng.Rabu (21/6).
Saat ditangkap di lokasi, polisi berhasil mengamankan sebanyak 100 butir ekstasi yang dibungkus plastik dan dikubur di bawah pohon akasia.
Polisi kemudian mendalami pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pelaku. Sampai akhirnya petugas Unit Satresnarkoba, temukan sabu di rumahnya, Kampung Randusari, Kecamatan Semarang Selatan yang dekat dengan Kompleks Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bergota Semarang.
"Dikembangkan menuju rumah tersangka. Didapatkan di sana sabu-sabu sebanyak 1,5 gram," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka merupakan pengedar yang dikendalikan rekannya yang mendekam di Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang. Tersangka bertugas mengambil barang di suatu tempat dan mengedarkannya.
"Menuntut keterangan tersangka, pengendali peredaran narkotika dari salah seorang napi atau warga binaan di Lapas Kedungpane," ujar Abiyoso.
Tersangka Arvian mengaku sudah 2 bulan mengedarkan narkoba atas perintah narapidana bernama Aryo. Awalnya tersangka merupakan pemakai sabu yang dipasok oleh Aryo. Namun, saat bertransaksi, Aryo diringkus Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang.
"Dia (Aryo) ditangkap. Terus saat di penjara, tiba-tiba dia menghubungi saya. Dulunya saya pemakai barang dari dia, sudah sekitar 4 bulanan lamanya," kata Arvian.
Selama mengedarkan narkoba dari pasukan Aryo, tersangka Arvian diberi upah berupa barang yang sama dengan yang dijual. Keuntungannya didapatkan dari menjual barang yang dia peroleh dari Aryo.
"Saya enggak pernah diupah uang. Jadi dapat barang (narkoba). Kemudian nanti saya jadikan uang (dijual) atau saya pakai sendiri," jelasnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka Arvian, Kasat Resnarkoba AKBP Sidik Hanafi menyatakan berhasil mengamankan 100 butir pil ekstasi, sabu 1,5 gram, timbangan digital, ponsel, dan motor.
"Tersangka kami jerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Terancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," pungkasnya.