Polisi Amankan Penyebar Berita Bohong Soal Corona di Kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku diketahui atas nama inisial H yang bekerja sebagai ABK Kapal Calvin 1. Pelaku menyebar berita hoaks tentang isu Virus Corona di Kepri melalui akun media sosial Facebook.
Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pelaku atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Berita bohong tersebut disebarkan pelaku tentang Virus Corona atau Covid-19.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku diketahui atas nama inisial H yang bekerja sebagai ABK Kapal Calvin 1. Pelaku menyebar berita hoaks tentang isu Virus Corona di Kepri melalui akun media sosial Facebook.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
"Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku Inisial H yang telah menyebarkan berita hoaks, di akunnya tersebut inisial H telah membagikan link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona, berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut," katanya dalam keterangannya, Rabu (18/3).
Selanjutnya, penyidik melakukan konfirmasi ke Kemenkominfo terkait postingan tersebut dan diketahui tidak benar. Lalu, menindaklanjuti fakta tersebut, pada 16 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi melacak keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan Inisial H dan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang yakni satu unit handphone, Sim Card, KTP dan akun Facebook milik pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun," pungkas Harry.
Baca juga:
Video soal Corona di PGC Hoaks, Polisi Tangkap Perekam
Polda Jabar Tangani Tiga Kasus Berita Bohong Soal Virus Corona
CEK FAKTA: Hoaks Pegawai Telkomsel di Surabaya Positif Corona
Polri Tangani 22 Kasus Hoaks Virus Corona, Satu Tersangka Ditahan
CEK FAKTA: Hoaks Perintah Presiden Jokowi Lakukan Karantina Parsial di 10 Wilayah RI