Polisi amankan penyelundupan 8,5 ton pupuk subsidi asal Padang
Petugas menemukan 169 karung pupuk merek Pusri.
Polres Bengkalis berhasil mengamankan 8,5 ton pupuk bersubsidi asal Padang, Sumatera Barat, beserta dua tersangka di jalan utama Simpang Tegar Duri, Kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis, Riau.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Sany Handityo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan dalam beberapa hari, akan ada mobil truk mengangkut pupuk subsidi dari Padang. Lalu pupuk itu akan dijual dengan harga non subsidi ke Duri, Kecamatan Mandau.
"Setelah kita melakukan pengawasan, pihak kita menjumpai mobil dan menyetopnya untuk dilakukan pemeriksaan di Simpang Tegar Duri. Karena pelaku tidak bisa mengeluarkan surat-suratnya, maka kita melakukan pemeriksaan barang yang diangkut mobil tersebut," ujar AKP Sany kepada merdeka.com, Selasa (12/1) malam.
Di situ, petugas menemukan 169 karung pupuk merek Pusri dengan berat bersih 8,5 ton. Dalam sarung sampul karung bertuliskan non subsidi. Namun dari ciri pupuk tersebut ternyata pupuk bersubsidi, sebab warnanya kemerah-merahan.
"Untuk tersangka, kita telah mengamankan dua orang, berinisial HM (41) sebagai penjual pupuk dari Padang dan NM selaku pemesan pupuk atau penadah dari Duri," kata Sany lagi.
Dari penyelidikan diketahui bahwa HM telah beroperasi menjual pupuk subsidi dijadikan pupuk non subdisi selama dua tahun terakhir. Pupuk subsidi ini harganya Rp180 ribu per karung dan dijual ke penadah Rp200 ribu. Selanjutnya penadah menjual ke konsumen Rp210 ribu.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dua pasal tentang sistem budidaya tanaman dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas AKP Sany.