Polisi amankan sindikat pemalsu ijazah di Cilacap
Awal terungkapnya pemalsuan ijazah palsu ini ketika panitia pendaftaran seleksi calon perangkat Desa Ayam Alas Kroya melakukan penelitian berkas pada Jumat (17/11) di Balai Desa. Panitia meragukan legalitas Ijazah Paket C milik SKM.
Demi mengikuti pendaftaran seleksi calon perangkat desa, SKM (35) warga Desa Ayam Alas Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap nekat memalsukan ijazah. Dia rela membeli ijazah palsu kejar paket C senilai Rp 5 juta.
Awal terungkapnya pemalsuan ijazah palsu ini ketika panitia pendaftaran seleksi calon perangkat Desa Ayam Alas Kroya melakukan penelitian berkas pada Jumat (17/11) di Balai Desa. Panitia meragukan legalitas Ijazah Paket C milik SKM.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto dengan didampingi oleh Kapolsek Kroya, AKP AM Suryoprobo menjelaskan awal kecurigaan petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan lantas diketahui bahwa pembuatan ijazah palsu SKM melibatkan 4 pelaku lain. SKM sendiri hanya mempunyai ijazah SMP lantas meminta jasa pembuatan ijazah palsu kejar paket C.
"Untuk membuat 1 ijazah palsu, pelaku mengeluarkan uang sejumlah Rp 5,5 juta rupiah," kata Djoko di Mapolres Cilacap, Kamis (7/12).
Dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil menangkap 5 orang pelaku yang masing-masing mempunyai peranan berbeda-beda dalam kasus pemalsuan dokumen. Rinciannya, 5 pelaku tersebut adalah SKM (35) warga Desa Ayam Alas Kroya cilacap selaku pemesan ijazah palsu.
Lantas ada ADN (47) warga Desa Ayam Alas Kroya Cilacap dan AM (46) warga Kesugihan Cilacap selaku perantara pembuat ijazah palsu. Juga dua pelaku lainnya, yakni AL bertugas membuat ijazah yang dibantu oleh TSM yang mencari logo hologram ijazah serta tanda tangan.
Petugas juga berhasil menyita seperangkat laptop dengan mesin scanner dan printer warna. Selain itu pula didapati ratusan stempel instansi dan beberapa lembar kertas bahan membuat ijazah serta uang sejumlah Rp 5,5 juta rupiah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 kuhp tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara", kata Djoko.
Baca juga:
Kasus ijazah palsu, ketua lembaga pendidikan di Samarinda ditangkap
Ingin jadi polisi, peserta seleksi calon bintara palsukan ijazah
JPU ajukan kasasi kasus ijazah palsu wakil ketua DPRD Sidoarjo
Bareskrim sarankan kirim surat ke Wasidik soal dugaan ijazah palsu
Polri diminta awasi penyelidikan dugaan ijazah palsu kepala daerah
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Apa yang ditulis dalam gulungan papirus yang ditemukan? Papirus yang ditemukan berisi korespondensi perwira Romawi. Nama-nama yang tercantum di antaranya adalah Haosus, Lucinius, dan Petronius. Dalam salah satu surat, Petronius bertanya kepada Lucinius, yang ditempatkan di Berenike, tentang harga barang-barang eksklusif. Ia juga menulis, “Saya berikan uangnya, kirimkan bersama dromedarius (unta). Rawatlah mereka, sehingga bisa digunakan untuk membawa barang.”
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Kapan Masjid Pejlagrahan dibangun? Jika ditelusuri tahun pembuatannya, masjid ini konon dibangun di abad ke-15 silam. Bisa dikatakan bahwa bangunan ini menjadi tempat beribadah umat muslim pertama di Cirebon.
-
Kapan Tol Cisumdawu diresmikan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Jawa Barat, pada Selasa (11/7).
-
Bagaimana proses pelaporan pelanggaran pemilu? Laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.