Polisi amankan tiga napi gunakan sabu di Lapas Kelas II A Kediri
Tersangka di Blok B.2 yang diamankan atas nama Satato Prasetyo (40) sopir, warga Dusun Kecik Desa Keling, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Dari tersangka Satoto petugas menemukan barang bukti satu paket/klip plastik isi sabu seberat 0,36 gram beserta plastik klip pembungkusnya.
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Siswandi mengamankan tiga pemakai sabu di LP Kelas II A Kediri. Terungkapnya kasus ini setelah sebelumnya petugas piket Lapas Kelas II A Kediri pada Kamis 31 Mei 2018 pukul 20.30 WIB melapor ke Piket Sat Resnarkoba Polresta Kediri.
Piket Lapas melaporkan bahwa telah ditemukan narkotika jenis sabu di dalam salah satu kamar di blok LP Kelas II A Kediri. Mendapat laporan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri langsung melakukan pemeriksaan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Sapa sing iso ngerti tebak-tebakan lucu Jawa? Tebak-tebakan dalam bahasa Jawa dapat menjadi sarana untuk memahami kebudayaan yang satu ini.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
"Dan dari hasil penggeledahan awal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya untuk terlapor beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polresta Kediri untuk proses lebih lanjut," kata Siswandi pada merdeka.com, Jumat (1/6).
Dua tersangka awal yang diduga memiliki satu paket/klip plastik isi sabu seberat 0,42 gram beserta plastik klip pembungkus dan alat hisap sabu adalah Sukowiyono (37) warga Dusun Rejomulyo RT.04 RW.04 Desa Wonorejo, Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Dan Angga Prastiya (34) tukang parkir, warga Jl.Bronggalan Sawahan I/20A Surabaya,
"Keduanya ini merupakan residivis narkoba yang sebelumnya diamankan Polres Kabupaten Kediri," tukasnya.
Selain di Blok B.9, anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin AKP Siswandi juga menyasar ke Blok B.2. Di Blok.B2 ini petugas kembali menemukan salah seorang tersangka.
Tersangka di Blok B.2 yang diamankan atas nama Satato Prasetyo (40) sopir, warga Dusun Kecik Desa Keling, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Dari tersangka Satoto petugas menemukan barang bukti satu paket/klip plastik isi sabu seberat 0,36 gram beserta plastik klip pembungkusnya.
"Laporan piket Lapas Kelas II A Kediri akhirnya kita kembangkan di dalam salah satu kamar di blok B.2 yang kemudian dilanjutkan serangkaian tindakan penyelidikan. Hingga kemudian dilakukan pemeriksaan. Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu. Selanjutnya untuk terlapor beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polresta Kediri untuk proses lebih lanjut," tandasnya.
Siswandi menambahkan, tersangka diduga melanggar tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana di maksud dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
"Untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka masih ditahan di LP Kelas II A Kediri karena statusnya terdakwa dalam kasus yang sama. Saat ini kita terus kembangkan untuk temukan pelaku yang terkait," pungkasnya.
Baca juga:
Kasus TPPU narkoba Kalapas Kalianda, Kakanwil Kemenkum HAM Lampung mengaku kecolongan
BNN telusuri dugaan pencucian uang transaksi narkoba Kalapas Kalianda
Terkait kasus narkoba di lapas, Kalapas Kalianda ditahan BNNP Lampung
4 Napi Lapas Bangkinang ketangkap isap sabu
Dikendalikan via lapas, penyelundupan ekstasi dan katinon lewat Pos digagalkan
Kurir sabu lintas kota dibekuk, dikendalikan napi LP Ambarawa
BNNP Riau bekuk kurir narkoba suruhan napi lapas, 4,5 kg sabu disita