Polisi Amankan Truk Berisi Kayu Hasil Illegal Logging dari Rimba Baling
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan dua unit truk masing-masing berisi 57 dan 23 tual kayu. Kayu tersebut hasil perambahan hutan lindung Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau. Menurut laporan, di hutan tersebut sering terjadi aksi illegal logging.
"Awalnya petugas mendapat informasi adanya kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan di kawasan Kampar Kiri menuju Teratak Buluh. Tim kemudian langsung melaksanakan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu (16/7).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Apa yang terjadi di tengah banjir di Kebon Pala? Seekor ular muncul di tengah banjir yang merendam permukiman warga di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, (1/12/2023).
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Kapan Bukit Sulap sering kali menghilang? Uniknya, sering kali bukit ini menghilang dan bisa muncul kembali. Tentu bukan semata-mata hilang, melainkan bukit itu tertutup oleh kabut yang menyelimuti saat pagi hari.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menghentikan dua truk yang tengah mengangkut kayu-kayu tersebut. Ada dua truk yakni coltdiesel berpelat nomor BM 9512 FB dengan mengangkut 57 tual kayu dan satu lagi berpelat nomor BM 8935 TU dengan 23 tual kayu.
"Dua truk tersebut awalnya dicurigai karena membawa kayu tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," kata Sunarto.
Polisi juga mengamankan sopir berinisial A, RH serta I yang turut diperiksa sebagai saksi. Dari keterangan mereka, kayu tersebut rencananya akan diolah terlebih dahulu kemudian baru akan dikirim ke Kota Medan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Namun hingga kini, polisi belum menangkap cukong atau orang yang menyuruh para sopir untuk mengangkut kayu dari hutan lindung tersebut. Pelaku yang menebang pohon dari hutan itu juga belum ditangkap.
"Perkara ini masih kita dalami, pengembangan penyelidikan," tandas dia.
Baca juga:
Sita 2.089 Batang Kayu Ilegal di Nunukan, KLHK Tetapkan 3 Tersangka
Problem Illegal Logging di Lahan Prabowo
TNI di Perbatasan Malaysia Sita 7 Kubik Kayu Bengkirai Hasil Pembalakan Liar
Kementerian LHK Tangkap Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Riau
Polisi Amankan 8 Unit Truk Berisi Kayu Ilegal di Barito Utara