Polisi Ancam Penjarakan Tim Sukses Paslon Jika Saling Menjelekkan di Medsos
Nasriadi juga mengimbau kepada seluruh tim sukses dan pendukung calon agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai dari tingkat Gubernur, Bupati hingga Wali Kota telah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Riau.
Seiring dengan pendaftaran bakal calon, muncul fenomena akun-akun siluman di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok yang menyerang salah satu calon.
- Kampanyekan Paslon di Medsos, Kepala Dinas dan Lurah di Pinrang Jadi Tersangka Pidana Pemilu
- Sekjen PBNU Bicara Hubungan Santri dan Polisi: Sangat Baik, Tidak Bisa Diadu Domba
- Polisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek
- Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
Sebagai langkah pencegahan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan mengintensifkan patroli siber untuk memantau dan menindak akun-akun yang menyebarkan informasi hoaks atau konten yang berpotensi menimbulkan kebencian.
"Kami senantiasa melakukan patroli siber untuk mengawasi akun-akun yang menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian terhadap salah satu calon. Jika masyarakat menemukan hal semacam ini, kami minta agar segera melapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi kepada merdeka.com Selasa (24/9).
Nasriadi juga mengimbau kepada seluruh tim sukses dan pendukung calon agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Para tim sukses jangan saling menyebar hoax di media sosial. Karena akan ada kunsekuensi hukumnya," tegas perwira jebolan Akpol 2000 itu.
Nasriadi menekankan pentingnya mengedepankan program, visi, dan misi dari calon yang diusung, ketimbang menyerang lawan politik.
"Jangan sampai lepas kontrol dalam menggunakan media sosial. Lebih baik tonjolkan program, visi, dan misi jagoannya masing-masing daripada menyerang calon lain," jelas Nasriadi.
Nasriadi menegaskan bahwa tindakan menyerang calon lain dengan hoaks yang memenuhi unsur pidana dapat dijerat dengan Pasal yang tertera dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman pidana.
"Mari kita ciptakan suasana Pilkada yang sejuk dan damai. Hindari saling menjatuhkan atau memprovokasi antara calon kepala daerah, baik Gubernur, Wali Kota, maupun Bupati, terutama di media sosial," tutup Nasriadi.