Polisi ancam pidanakan penjual bendera ISIS
"Bisa kena pidana, seperti penghasutan," pungkasnya.
Berkembangnya gerakan radikal ISIS belum dapat dibendung. Kini kepolisian kecolongan sebab beberapa simpatisan nekat menjual atribut ISIS diam-diam.
"Kita sudah serahkan ke polres-polres untuk memantau," jawab kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Minggu (24/8).
Menurut Rikwanto sejak ISIS dinyatakan sebagai paham terlarang, polisi bisa menjerat siapapun yang terbukti menjual atribut ISIS.
"Bisa kena pidana, seperti penghasutan," pungkasnya.
Firman (36) ditangkap karena mengibarkan bendera ISIS di rumahnya kawasan Depok. Dari pengakuan Firman, dia mendapat bendera tersebut dari situs online dan penjual di kawasan Senayan.