BG Tega Jual Istri Sampai 20 Kali ke 'Buaya Darat' Lewat MiChat, Begini Nasibnya
Seorang pria di Bandar Lampung ditangkap oleh kepolisian karena menjual istrinya kepada pria-pria lewat aplikasi MiChat.
Seorang suami berusia 19 tahun yang bernama BG, ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandar Lampung karena terlibat dalam praktik menjual istrinya kepada pria-pria yang mencari layanan seksual melalui aplikasi kencan bernama MiChat. Saat ini, BG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Tanjung Karang Timur.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa BG dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan anak.
"Korban yang terlibat adalah istri siri dari tersangka, yang usianya masih di bawah umur, yaitu 16 tahun. Korban yang berinisial SN ini dijual oleh BG kepada pria hidung belang dengan tarif Rp350 ribu untuk sekali kencan," ungkap Kompol Kurmen pada hari Sabtu (9/11/2024).
Menurut penjelasan lebih lanjut, BG berhasil ditangkap di sebuah penginapan di daerah tersebut saat sedang melakukan transaksi dengan seorang pelanggan pada Senin (4/11/2024). Tindakan tercela ini telah dilakukan BG sejak bulan September 2024, di mana ia telah menjual korban sebanyak 20 kali kepada pria-pria yang mencari layanan tersebut.
"Dari setiap transaksi kencan, BG memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu, sementara sisanya diberikan kepada korban untuk membayar sewa penginapan dan kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Selain menangkap BG, polisi juga berhasil menyita dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp120 ribu, dan pakaian milik korban.
"Atas perbuatannya, BG dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 83 UU RI No 17 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari UU RI No 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar," tegasnya.