Polisi Bakal Panggil PO Rosalia Indah Imbas Sopir Bus Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Batang
Kecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Kecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
- Polisi Pastikan Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang Akibat Human Error
- 7 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Batang, Sopir Bus Rosalia Indah jadi Tersangka
- 2 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang Masih Balita
- Polisi Tes Urine Sopir Bus Rosalia Indah Usai Kecelakaan Maut di Tol Batang, Begini Hasilnya
Polisi Bakal Panggil PO Rosalia Indah Imbas Sopir Bus Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Batang
Polisi bakal memanggil pihak PO Rosalia Indah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus kecelakaan busnya di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4).
“Iya nanti akan dijadwalkan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Satake Bayu saat dikonfirmasi Sabtu (13/4).
Meski belum disampaikan waktu pemanggilan, namun pemeriksaan terhadap PO Rosalia Indah ditujukan untuk penyidikan kasus kecelakaan setelah JW, sopir Bus Rosalia Indah ditetapkan tersangka.
Dimana JW terjerat sebagai tersangka sebagaimana pasal 310 ayat 4 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
“Pasal 310 ay 4 UULAJ, iya (ancaman maksimal 6 tahun),” ujarnya.
Adapun diketahui guna proses penyidikan, saat ini JW setelah ditetapkan tersangka telah dilakukan penahanan, di Rutan Mapolres Batang selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan menjelaskan penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya Jumat (12/4).
Adapun untuk korban meninggal dunia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.