Polisi Bantah Istri Kadiv Propam punya Hubungan Khusus dengan Brigadir J
Budhi menerangkan, penyidik Polres Metro Jaksel menerima dua Laporan Polisi (LP) dari istri Kadiv Propam. Adapun, laporan berkaitan dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 289 KUHP.
Publik bertanya-tanya perihal tindakan Brigadir J yang berani masuk tanpa izin ke kamar istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Rumor keduanya memiliki hubungan khusus pun menyeruak.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto angkat bicara. Dia membantah isu yang beredar terkait adanya hubungan asmara antara Brigadir J dengan Istri Kadiv Propam.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
"Tidak ada alat bukti ataupun bukti yang mendukung adanya tersebut. Jadi kami tidak mau berasumsi. Kami hanya berdasar fakta yang kami temukan di TKP," kata Budhi di Polres Metro Jaksel, Selasa (12/7/2022).
Budhi menerangkan, penyidik Polres Metro Jaksel menerima dua Laporan Polisi (LP) dari istri Kadiv Propam. Adapun, laporan berkaitan dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 289 KUHP.
Budhi menyebut, masih mengumpulkan fakta-fakta terkait dengan peristiwa yang dilaporkan oleh Istri Kadiv Propam tersebut.
"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga Equality before the law," ujar dia.
Sementara itu, Budhi enggan membeberkan tindakan cabul yang dilakukan oleh Brigadir J. Sebab, itu masuk ke dalam ranah penyidik dan terbilang sensitif.
"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak kami ungkap ke publik," tandas dia.
Sebelumnya, Brigadir J ditemukan tewas bersimbah darah di dekat tangga di sebuah rumah pada Jumat (8/7/2022) sekira 17.00 WIB. Ada barang bukti berupa senjata, selongsong serta proyektil peluru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada.
Polisi yang menyelidiki kasus ini menyebut, peristiwa ini diawali dari pelecehan sekual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri dari Kadiv Propam. Tak cuma itu, Brigadir J juga disebut menodongkan menggunakan pistol ke kepala istri Kadiv Propam.
Aksi Brigadir J diketahui oleh Bharada RE yang juga berada di dalam rumah. Bharada RE bertanya baik-baik apa yang sebenarnya terjadi kepada Brigadir J, namun tak dijawab Brigadir J malah melepaskan tembakan.
Baca juga:
Kapolri Buka Suara Terkait Kasus Adu Tembak Anak Buah Ferdy Sambo
Kapolri Tak Ingin Langsung Nonaktifkan Ferdy Sambo: Tunggu Rekomendasi Tim Khusus
Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Polisi Tembak Polisi di Rumdin Irjen Ferdy Sambo
Ajudan Tak Mendampingi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Ini Jawaban Polisi
VIDEO: Keluarga Brigadir J Temukan Kejanggalan, Ada Luka Memar dan Bekas Benda Tajam