Polisi bantah lecehkan tersangka pembunuhan St Regis
Elkin mengatakan Louis menangis ketika menceritakan bahwa dirinya mendapat tindak pelecehan saat ditahan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo membantah pihaknya melakukan pelecehan terhadap Heather Louis (19), tersangka pembunuhan WN Amerika Serikat, Sheila Ann Von Meise (62) yang juga ibunya. Tindak pelecehan tersebut dilontarkan oleh pengacara pelaku, Michael Elkin di media Amerika Serikat.
Elkin mengatakan Louis menangis ketika menceritakan bahwa dirinya mendapat tindak pelecehan saat ditahan di Mapolresta Denpasar. Namun Djoko membantah adanya tindak pelecehan terhadap tersangka, dia malah menantang Louis untuk membuktikan bukti pelecehan tersebut.
"Saya sudah kroscek ke penjaga yang terus mengawal. Itu tidak benar," tegas Djoko di Denpasar, Sabtu (23/8).
Djoko mengatakan, Louis di tahanan tidak sendiri melainkan ada tahanan lain. Tahanan Mapolresta Denpasar, lanjut Djoko, punya keamanan dan pengawasan yang baik.
"Saya kira, tempat penahanan kita tidak kumuh dibanding tempat lain, dia juga ditemani tahanan lain," jelas dia.
Sebelumnya, petugas Mapolresta Denpasar juga sempat dituding melakukan kekerasan fisik dan ancaman terhadap dua tersangka pembunuhan warga negara Amerika Serikat, Sheila Von Wiese, selama mereka menjalani masa penahanan.
"Kami sudah memberikan perlakuan lebih dari yang ada di sini. Tidak ada kami memperlakukan seperti itu (kekerasan fisik)," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Djoko Hari Utomo di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/8).
Tuduhan itu disampaikan oleh pengacara Heather Louis (19) yakni Michael Elkin kepada media di Amerika Serikat atas informasi dari kliennya.
"Kami berdasarkan fakta. Dia (pengacara) juga tidak melihat secara langsung. Kalau begitu, berarti ada sumber yang menyampaikan. Tunjukkan dan sampaikan seperti apa (kekerasan fisik). Saya tidak ingin menanggapi itu," Djoko menyatakan bahwa pihaknya telah memperlakukan Schaffer Tommy (21) dan Heather dengan baik bahkan lebih baik dari tahanan lainnya.