Polisi Beberkan Kondisi Bus Angkut SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Dimensi Ubah hiingga Pernah Terbakar
Kecelakaan bus Putera Fajar itu menewaskan 11 orang.
Kecelakaan bus Putera Fajar itu menewaskan 11 orang.
- Polisi Bakal Periksa PO Bus Putera Fajar dan Karoseri Buntut Kecelakaan di Subang
- KNKT Ungkap Bentuk Bus Putera Fajar Pembawa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang Diubah Tidak Sesuai Surat
- Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Pengamat Minta Pengusaha Bus Diperkarakan
- Ini Hasil Olah TKP Sementara Polisi Selidiki Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Ciater
Polisi Beberkan Kondisi Bus Angkut SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Dimensi Ubah hiingga Pernah Terbakar
Fakta baru terungkap dari hasil investigasi kecelakaan lalu lintas bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Insiden itu mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wibowo mengatakan, bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan dalam kondisi tidak laik jalan. Wibowo kemudian membeberkan alasan bus tidak layak jalan.
Kondisi Bus Banyak Masalah
Pertama secara legitimasi administrasi temukan fakta KIR tidak berlaku lagi. Padahal, tujuan uji KIR sesuai peraturan salah satunya untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada para pengguna kendaraan bermotor.
"Di mana masa KIR berlaku sampai 6 Desember 2023," ujar Wibowo kepada wartawan, Rabu (29/5).
Rem Tidak Berfungsi Baik
"Di mana kompresor yang hanya berisi angin ternyata berisi air. Jarak kampas rem harus standar 0,45 sentimeter ini diubah menjadi 0,3 sentimeter. Begitupun dengan minyak rem sudah tidak layak untuk dipergunakan. Terakhir terjadi kebocoran, sehingga tekanan angin yang gerakan hidrolik tidak bekerja maksimal sehingga fungsi rem tidak baik," ujar Wibowo.
Ketiga bus telah berubah dimensi atau rancang bangun dari yang ditentukan dari segi tinggi, lebar panjang.
"Jenis kendaraan bus panjang diperbolehkan 11650 mm dirubah menjadi 1.200 milimeter atau lebih panjang 350 milimeter. Kemudian lebar diperbolehkan 2.470 milimeter diubah menjadi 2.500 milimeter atau menjadi lebar 30 milimeter. Begitupun tinggi yang seharusnya 3.600 milimeter diubah menjadi 3.850 milimeter atau menjadi lebih tinggi 250 milimeter," ucap Wibowo.
Perubahan Rancangan Bus Berpengaruh ke Bobot Kendaraan
Polisi menyampaikan, perubahan dimensi atau rancang bangun berpengaruh pada bobot kendaraan.
"Bobot kendaraan yang diperbolehkan tipe bus tersebut seharusnya adalah 10.300 kilogram karena ada perubahan dimensi baik tinggi panjang lebar bertambah 11.310 kilogram atau menjadi lebih lebih berat 1.010 kilogram," ucap dia.
Bus Pernah Terbakar
Keempat, bus yang terlibat dalam kecelakaan pernah terbakar sebelumnya pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 ruas Jalan Tol Cipularang. Namun, perbaikan dilakukan hanya sistem kelistrikan saja berikut interior.
"Jadi tidak perbaikan kendaraan bus secara keseluruhan," ujar dia.
Tersangka Baru
Dalam kasus ini, polisi mengumumkan tersangka baru. Penyidik mengantongi tiga alat bukti permulaan untuk meningkatkan status dua orang yaitu A dan AI dari saksi menjadi tersangka.
"Berdasarkan fakta kita miliki tiga alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHP yaitu alat bukti berupa keterangan saksi, ahli surat. Kita sudah digelarkan dan hasil gelar tetapkan dua orang A dan AI sebagai tersangka," ujar dia.
Wibowo mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau kelalaian atau kealpaan sehingga menyebabkan jatuhnya korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 311 Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan junto Pasal 55 KUHP subsider dan atau 359 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda Rp 24 juta atau denda pidana penjara 5 tahun," tandas dia.