Polisi bekuk pemalsu 7 BPKB dalam 2 bulan raup untung Rp 100 juta
Pelaku menyewa sejumlah kendaraan sepeda motor sport. Setelah itu langsung membuat surat-surat palsu sesuai dengan data.
LLW, perempuan berusia 30 tahun ini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kebayoran Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia merupakan salah satu dari 4 anggota sindikat pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Ari Purwanto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan sebuah kantor pegadaian yang mencium adanya penggelapan uang.
"Ini berawal dari laporan salah satu pusat gadai di kawasan Kebayoran Baru, atas kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu stafnya. LP yang kita tangani awalnya LP penggelapan yang dilaporkan pusat pengadaian di Fatmawati. Karena ada staf yang melakukan penggelapan," ujar Ari kepada wartawan di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, satu anggota sindikat yang ditangkap. Setelah dikembangkan, kata Ari, dirinya diketahui bersama para pelaku lainnya memalsukan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk dijadikan jaminan menggadaikan di pusat Gadai.
"Jadi mereka tim, ada yang buat BPKB palsu, ada buat STNK palsu, KTP palsu," ujarnya.
Pemalsuan tersebut, berawal saat para pelaku menyewa sejumlah kendaraan sepeda motor sport. Setelah itu, para pelaku langsung membuat surat-surat palsu sesuai dengan data asli pada BPKB dan STNK pemilik kendaraan bermotor tersebut.
"Modus mereka menyewa kendaraan yang cukup mahal. Seperti sepeda motor sport, Ninja, dan sebagainya. Setelah meminjam dia membuat STNK palsu, BKPB palsu, KTP palsu sesuai dengan pemilik motor. Setelah itu dia pinjam ke pengadaian," ujarnya.
"Dari pengakuannya, tersangka sudah sekitar 2 bulan dan sudah memalsukan sekitar 7 BPKB, STNK dan KTP. Setiap gadai dapat Rp 5 juta, dibagi-bagi, kalau dia ini (LLW) sebagai yang menggadaikan. Kalau kerugian capai Rp 100 juta untuk semua wilayah," sambungnya.
Dalam kasus ini, Ari menerangkan akan melimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Mengingat waktu dan tempatnya yang cukup luas. Dan dari tertangkapnya satu pelaku tersebut, kepolisian menetapkan tiga pelaku lain yang bertugas memalsukan data.
"Tiga lainnya yang berinisial DN alias JN, NN dan NR masih dalam pengejaran, DPO," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 dan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.