Polisi bekuk satu dari empat komplotan rampok sopir taksi online
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Cilacap setelah buron hampir lima bulan. Pelaku mengaku sempat menjadi sopir Grab Car juga, makanya dia paham betul situasi dan kondisi target aksi perampokannya," kata AKP Bimantoro.
Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap JE (31), salah satu pelaku perampokan sopir taksi online Grab Car di Tol Jagorawi. JE diringkus di tempat persembunyiannya Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (11/01/2017) malam.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan satu dari empat pelaku perampokan ini ternyata pernah berprofesi yang sama dengan korban.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Cilacap setelah buron hampir lima bulan. Pelaku mengaku sempat menjadi sopir Grab Car juga, makanya dia paham betul situasi dan kondisi target aksi perampokannya," kata AKP Bimantoro, Kamis (12/01/2017).
AKP Bimantoro menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku dengan berpura-pura memesan Grab Car. Di saat korban lengah, pelaku langsung melumpuhkan korban dengan cara mencekik, menyetrum, dan menodongkan senjata. "Korban kemudian dibuang dan ditinggalkan di jalan Tol Jagorawi," jelasnya.
AKP Bimantoro menambahkan, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tiga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Kata Dicky, dari pengakuan pelaku, ia sempat bekerja sebagai sopir Grab car selama empat bulan. "Dugaan, dia (pelaku) sengaja jadi sopir Grabcar agar bisa mempelajari cara merampok mobil," terangnya.
Menurutnya para pelaku bukan hanya sekali saja melakukan aksi serupa. AKP Bimantoro menyebut, kawanan perampok ini pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Cikarang, Bekasi. Uang hasil penjualan mobil rampokan tersebut digunakan untuk bersenang-senang.
"Hasil mobil yang mereka rampok dijual, uangnya untuk berfoya-foya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat kendaraan dan handphone milik pelaku," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.