Polisi bikin 'jus' dari 941 butir ekstasi dan 304 gram sabu
Barang haram itu merupakan bukti kejahatan dua bandar narkotika di Riau, Masrizal alias Sijal dan Ajang.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan 941 butir pil ekstasi dan 304,2 gram sabu-sabu, Selasa (11/8). Barang haram itu merupakan bukti kejahatan dua bandar narkotika di Riau, Masrizal alias Sijal dan tersangka lain, yaitu Ajang.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau di Jalan Prambanan Pekanbaru dan dipimpin Kombes Pol Hermansyah sebagai direktur institusi tersebut.
Menurut Hermansyah, pemusnahan dilakukan setelah pihaknya mendapat surat penetapan dari kejaksaan. Pemusnahan juga dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti.
"Pemusnahan juga sudah diatur undang-undang. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk menghindari adanya tindak pidana baru, berupa penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tertentu," kata Hermansyah kepada merdeka.com di selah-selah pemusnahan.
Hermansyah menyebutkan, sebagian kecil barang bukti sudah disisakan sebagai sampel barang bukti di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jika nanti dua tersangka disidangkan.
Dari ratusan garam sabu itu, 5,8 gram di antaranya diduga dimiliki tersangka Masrizal. Dia ditangkap pada 5 Agustus 2015 di Jalan Pangeran Hidayat, Gg Lancang Kuning, Kelurahan Sukaramai Pekanbaru.
Sementara tersangka Ajang yang memiliki ratusan gram sabu ditangkap di Jalan Kelapa Pati, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Pria yang mengaku sebagai petani sempat ditembak polisi karena berusaha kabur.
"Tersangka AJ ditangkap pada 1 Agustus 2015. Pengakuannya hanya sebagai kurir dan diupah Rp3 juta supaya mengantarkan barang (narkoba) kepada orang lain," jelas Hermansyah.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 298,4 gram sabu-sabu dan 941 butir pil ekstasi berbagai merek. 195 butir di antaranya warna cream berlogo mercy, 192 butir ekstasi warna biru berlogo bunga, 178 ekstasi warna cream berlogo CU, 193 butir ekstasi warna kuning berlogo gelas serta 183 butir ekstasi warna merah muda berlogo love.
Pantauan di lokasi, pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, lalu dibuang ke selokan. Sementara sabu dimasukkan ke dalam wadah yang berisi air, kemudian diaduk hingga tak bersisa.
Pemusnahan ini disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Provinsi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, serta Dinas Kesehatan Provinsi Riau.