Polisi blokir rekening 3 tersangka pungli di Rutan Sialang Bungkuk
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memblokir rekening tiga tersangka pungutan liar di Rumah Tahanan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru. Kepolisian mengaku sejauh ini telah memblokir rekening para tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memblokir rekening tiga tersangka pungutan liar di Rumah Tahanan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru. Kepolisian mengaku sejauh ini telah memblokir rekening para tersangka.
"Para tersangkanya seperti Kepala Pengamanan Rutan berinisial RR serta dua lainnya MK dan TA. Rekening ketiganya sudah kita blokir terkait dugaan korupsi ini," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Selasa (18/7).
Guntur menyebutkan, penyidikan juga masih berlangsung lantaran masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Masih P19, harus melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," jelasnya. "Penyidik menemukan alat bukti transfer ke nomor rekening ketiga tersangka ini,” terang Guntur.
Modus para tersangka diduga melakukan pungli dengan menerima uang langsung dan terima cara transfer ke rekening bank.
Perbuatan mereka ini dilakukan untuk memindahkan tahanan dari kamar sel satu ke kamar lainnya. Harusnya pemindahan kamar itu tidak dikenakan biaya, justru dimintai bayaran.
"Kita jerat para tersangka dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," pungkas Guntur.