Polisi bongkar makam bayi aborsi pasangan mahasiswa di Cilacap
Tim dokter dari kepolisian kesulitan lantaran setelah dibongkar jasad bayi sudah tak utuh lagi.
Tim Dokter Kesehatan (Dokkes) Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan tim identifikasi Kepolisian Resor (Polres) Cilacap melakukan autopsi jasad janin hasil aborsi RM dan MK yang dilakukan beberapa waktu lalu. Jasad janin malang itu dikuburkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Desa Karangmangu Kroya Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Autopsi dipimpin langsung oleh Dokter Polisi Forensik Polda Jateng AKBP Sumi Hastri. Usai melakukan autopsi, Hastri menyatakan bayi yang meninggal tersebut berusia sekitar 4-5 bulan.
"Dugaan sementara, janin bayi tersebut meninggal saat mendapat perlakuan (tarik paksa) yang mengakibatkan bagian leher hingga kepala terputus. Semestinya, ketika struktur tubuh sudah lengkap dari tulang kaki, tangan kepala dan dada, sebenarnya bayi masih hidup," ujarnya usai melakukan autopsi, Sabtu (12/4).
Namun, dia menambahkan, kepolisian masih membutuhkan analisa lanjutan untuk menentukan bayi tersebut meninggal di dalam atau setelah, karena kondisi jasad yang sudah ditemukan tak utuh. Sebelumnya kedua tersangka MK dan RM menjalani serangkaian rekonstruksi mulai dari membeli obat hingga proses melahirkan di kamar mandi.
Pembongkaran makam bayi tersebut disaksikan pihak desa dan masyarakat sekitar. Selama proses autopsi, warga berdatangan ingin menyaksikan pembongkaran kuburan tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Agus Puryadi menyatakan hasil forensik ini untuk memastikan kondisi jasad dan mengetahui penyebab utama meninggalnya janin bayi tersebut.
Kedua tersangka terancam pasal berlapis yaitu Undang-undang Perlindungan anak, Undang-undang no 36 Tahun 2009 pasal 194 Tentang kesehatan dengan maksimal hukuman 10 tahun, dan subsider pasal 348 ayat (1) KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.