Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba Gunakan Jasa Ojek Online
Polsek Tambora Jakarta Barat membongkar modus yang digunakan pengedar narkoba guna mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan jasa pengantar barang berbasis ojek online.
Polsek Tambora Jakarta Barat membongkar modus yang digunakan pengedar narkoba guna mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan jasa pengantar barang berbasis ojek online.
"Para pelaku tersebut memanfaatkan aplikasi pengantaran berbasis online untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan barang haram narkoba," kata Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (15/11).
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Apa saja modus penipuan online yang sering terjadi? Biar kamu lebih waspada, Blibli mengajak masyarakat mengenali berbagai modus dan skenario penipuan online yang lagi sering terjadi. Apa saja sih?
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
Modus tersebut terbongkar usai petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DM (22) yang berprofesi sebagai nelayan warga Kampung Kerang Hijau Kalibaru Cilincing Jakarta utara, Jumat (13/11).
"Kejadian tersebut bermula saat subnit narkoba Polsek tambora Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi ojek online," tuturnya.
Berangkat dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pengemudi ojek online yang telah dicurigai. Dia ditangkap di dekat lampu merah di kawasan Grogol.
"Setelah dilakukan penangkapan atas pelaku tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan anggota kami berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas," tuturnya.
Usai mengamankan pengendara Grab tersebut, Polisi segera melakukan interogasi terhadap pengemudi ojek online. Sang pengemudi tidak mengetahui barang yang hendak akan dikirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah Cempaka Putih itu berisi narkoba.
Kapolsek mengatakan, polisi langsung melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku DM yang menjadi penerima narkoba.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa dirinya mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Rian selaku pengendali yang di duga berada di sebuah lapas di Jakarta," tuturnya.
Dari pengakuan kepada polisi, DM mendapatkan sabu seberat 101 gram dikirim oleh saudara Rian yang berada di Lapas di Jakarta. Pelaku dibayar Rp2 juta. Dia juga mengaku sudah lebih dari 30 kali menggunakan jasa pengiriman barang secara online untuk mengantar narkoba.
DM dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
Baca juga:
Narkotika Cair Asal China Hendak Diselundupkan Lewat Bandara Kualanamu
Tembak 2 Kurir Narkotika, Polisi Sita 15 Kg Sabu dalam Bungkus Teh China
MA Ubah Vonis Mati Mahasiswa Riau Pembawa 20 Kg Sabu Jadi 15 Tahun Bui
Selebgram SS Diciduk Polisi Terkait Kepemilikan Ganja
BNN Gagalkan Peredaran 141 Kg Ganja di Medan
Terbukti Simpan Sabu dan Ekstasi, Pria di Labura Sumut Dipenjara 19 Tahun