Polisi Bongkar Peredaran Obat Perangsang 'Poppers' di Bekasi dan Banten, Biasa Dipakai Kaum LGBT
Polisi Bongkar Peredaran Gelap Obat Perangsang 'Poppers' di Bekasi dan Banten
Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap bahan kimia berbahaya atau obat perangsang yang disebut 'Poppers'. Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang telah diamankan yakni RCL, P (Tunarungu) dan MS.
- Peredaran Obat Terlarang Poppers di Kupang Terbongkar, Diduga untuk Pesta Gay
- Jangan Asal Konsumsi, Ini Efek dan Bahaya ‘Poppers’ Obat Perangsang LGBT
- VIDEO: Fakta Polisi, Obat Perangsang Poppers Picu Kematian Hingga Biasa Dipakai LGBT
- Dilarang BPOM, Pengedar Obat Perangsang 'Poppers' impor barang dari China dan Dijual di Medsos
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan terhadap para terduga pelaku ini dilakukan di dua wilayah dan waktu berbeda yakni Bekasi Utara pada 13 Juli 2024 dan Banten pada 16 Juli 2024.
"Pada awal bulan Juli 2024, Subdit III mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran obat perangsang dengan sebutan 'Poppers' yang berkaitan dengan publik warning yang diterbitkan oleh badan POM yakni penjelasan publik Badan POM no.: HM 01.1.2.10.21.47, tanggal 13 Oktober 2021 tentang produk berupa cairan dalam botol yang mengandung bahan kimia obat isobutil nitrit," kata Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit III langsung melakukan pengungkapan pada 13 Juli 2024 di Bekasi Utara dan menangkap satu orang diduga pengedar barang tersebut yakni RCL.
"Berdasarkan keterangan RCL bahwa obat perangsang dengan sebutan 'Poppers' didapat dengan cara mengimpor langsung dari China kepada seseorang atas nama E dan disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang," ujarnya.
Ternyata, obat perangsang yang diedarkan atau dijual sejak pertengahan tahun 2017 itu biasa digunakan oleh kaum LGBTQ.
"RCL sebelumnya memasarkan 'Poppers' melalui marketplace online seperti Tokopedia dan Shopee, namun setelah 'Poppers' dilarang, tersangka memasarkan 'Poppers' dengan cara menawarkan lewat WhatsApp dan ke pelanggan-pelanggan lamanya yang sudah menyimpan nomor WhatsApp miliknya," sebutnya.
Pada penangkapan itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti 228 botol Poppers yang belum diberi label atau merek, 597 kotak obat perangsang dengan sebutan Poppers dengan label merk PWB, Superman Cokelife, Fist, The Hulk, Magic Chocolate, English Royale, Pac West, Jack Ass, Fuck Yolo, Ram Origin, Bolt, TNT Boom, Jungle Juicy, Locker Room Original, Iron Horse, Super Rush, C4 Yellow dan Amsterdam Gold.
Dia mengatakan tiga hari berikutnya, polisi kembali mengungkap kasus yang sama dengan RCL. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Banten pada 16 Juli 2024.
Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku yakni P dan MS. "Kedua tersangka tersebut juga mendapatkan obat perangsang poppers diimport dari China kepada seseorang atas nama L," ucapnya.
Berdasarkan keterangannya, keduanya itu telah menjual Poppers sejak awal tahun 2022 dengan menggunakan media sosial (medsos) Twitter dan aplikasi medsos lainnya dengan nama 'Hornet' atau khusus komunitas LGBTQ.
"731 botol obat perangsang dengan sebutan Poppers yang belum diberi label merk. 113 kotak obat perangsang dengan sebutan popper dengan merk Super Rush, Glenburgie, Tom Kuning, Rainbow, Jeked, C4, Dopamine, Double Scorpio Honey, Jungle Juice Gold, Thunder Bell, English Rouyal, Pig, Everest dan TNT," ujarnya.
Meski sudah menangkap tiga terduga pelaku, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"E (WNA) sebagai eksporter dari China dan L (WNA) sebagai eksporter dari China," pungkasnya.